Beli TV Hasil Curian, IRT di Tanjungbalai Dijebloskan ke Sel

Barang bukti TV yang diamankan oleh Polsek TBU. ORBIT/Ilham

Tanjungbalai-ORBIT: Gara-gara membeli TV LCD merek samsung ukuran 48 inci hasil curian seorang ibu rumah tangga, Deby Alfira 40, penduduk Jln DI Panjaitan Komplek TPO Lk V Kel Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai akhirnya harus meringkuk di penjara.

Dia ditangkap unit Reskrim Polsek TB Utara Senin(11/3). Tersangka ditangkap sesuai sp kap nomor : Sp-Kap/07/III/2019/Reskrim, tanggal 11 Maret 2019 berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/07/III/2019/Poldasu/Res TBalai/Sek Utara, tanggal 06 Maret 2019 atas nama pelapor korban Kim Siong.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (13/3/2019) mengatakan, Debi ditangkap karena menerima barang curian yang dilakukan Ricky Hermawan, 28 Februari 2019 di Jalan Amir Hamzah Lk II Kel Tanjungbalai Kota IV Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

“Tersangka pelaku pencurian atas nama Ricky Hermawan Alias Riki, ditangkap Sabtu 2 Maret 2019 dan telah dilakukan penahanan. Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan : Sp-Han/03/III/2019/Reskrim, tanggal 03 Maret 2019,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, tersangka Ricky Hermawan Alias RIKI melakukan pencurian bersama dengan Ramadani Panjaitan Alias Tonggek. Dan sudah dilakukan penangkapan Rabu 6 Maret 2019 sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Cendrawasi.

“Dan dari hasil pemeriksaan terhadap  kedua tersangka mengakui melakukan pencurian Satu Unit TV LCD merek samsung berukuran 48 Inci warna hitam yang dijual kepada Deby Alfira Rabu 6 Maret 2019. Saat ini kedua tersangka pelaku pencurian sudah ditahan, sedangkan Deby pelaku pembeli tv hasil curian tersebut masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam di Mapolsek TB Utara Tanjungbalai,” pungkas Ahmad Dahlan. Od-Ham