Belum Sempat Transaksi Narkotika Gondrong Diamankan Polisi

Pelaku LH alias Gondrong terduga pengedar narkoba jenis sabu saat diamankan tim opsnal unit Reskrim Polsek Panai Tengah

LABUHANBATU I Belum sempat melakukan transaksi narkoba, LH alias Gondrong terduga pengedar nakotika jenis sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), di perladangan sawit milik masyarakat.

Gondrong (43), warga Sei Nahodaris, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu tidak berkutik saat diringkus polisi ketika akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun II Sei Dumun, Desa Sungai Rakyat, Kecamatan Panai Tengah.

Informasi dari pihak Kepolisian menyebutkan, penangkapan pelaku pada hari Jumat tanggal (14/7/2023) sekira Pukul q13.45 WIB, berkat adanya informasi dari masyarakat# bahwa di areal kebun sawit masyarakat sering ada transaksi narkotika jenis sabu yang bernama panggilan Gondrong.

Menindak lanjuti informasi berharga tersebut, anggota opsnal unit Reskrim Polsek Panai Tengah yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda DP Samosir langsung bergerak menuju lokasi yang di maksud. Setelah tiba didekat lokasi yang dimaksud langsung memantau lokasi dan melihat ada beberapa orang sedang duduk di bawah sawit yang salah satunya terduga pelaku pengedar narkoba.

Setelah pelaku sedang duduk bersama teman temannya, tim langsung menangkap pelaku, sedangkan beberapa temannya lari tunggang langgang menyelamatkan diri kedalam perkebunan sawit yang curiga melihat kedatangan anggota opsnal, terang Kapolsek Panai Tengah Iptu H Naibaho SH, MH kepada wartawan, Sabtu (15/7/2023).

Selanjutnya, sambung Kapolsek, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti 1 buah plastik klip kecil tranparan diduga berisikan narkotika jenis sabu digenggam pelaku saat ditangani.

Selanjutnya, petugas juga menyita alat bukti berupa, 1 buah plastik ukuran sedang berisi butiran kristal diduga sabu seberat 1 gram, 1 buah gunting kecil, 3 buah plastik klip kecil kosong bekas, 1 buah plastik klip ukuran sedang kosong bekas, 1 buah plastik klip ukuran besar, 19 plastik klip kecil kosong, 1 buah kaca pirek, 1 buah bong dan 1 buah mancis serta 1 unit timbangan elektrik, 2 unit Hp, 1 buah dompet dan uang tunai senilai Rp.2,3 juta, papar Iptu H Naibaho.

Setelah diintrograsi, pelaku LH alias Gondrong mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari lelaki yang bernama Ijok. Namun saat ditindaklanjuti, petugas tidak berhasil menemukan yang bernama Ijok, tutup H Naibaho.

Reporter : Robert Simatupang