Medan  

Bendera Merah Putih Kusam dan Luntur Masih Terpajang di Halaman SMKN 5 Abdya

ABDYA | Kepala Sekolah Menengah kejuruan (SMK) Negeri 5 Aceh Barat Daya (Abdya) yang terletak di kawasan, Desa Alue Peunawa, Kecamatan Babahrot, diduga telah menelantarkan lambang negara bendera merah putih yang dibiarkan rusak, robek, kusam dan luntur. di halaman kantor sekolah setempat. Kamis, (26 /6/2025).

Kepala SMKN 5 Abdya, Zulfadhli saat di konfirmasi melalui hp selulernya membenarkan, bahwa bendera sudah pudar dan usang, sudah lama bendera belum diganti, dalam bulan ini saja. Dan dia berjanji akan segera diganti.

“Baik, terima kasih, besok akan saya ganti,” ucapnya .

Terpisah, Koordinator Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Dapil IX, Irma Suryani mengatakan, dia telah menegur dan menyuruh untuk mengganti bendera merah putih kepada kepala sekolah tersebut. Sudah ditegur, namun tidak di dengar.

“Dirinya Selaku ketua MKKS Sudah menegur namun kepsek sekolah tidak mengindahkan sebelumnya pengawas dari dinas pun sudah tergur,” singkatnya.

Perlu diketahui, menelantarkan lambang bendera merah putih ancamannya tersebut tertuang dalam Pasal 24 Tahun 2009 yang menyatakan, bahwa jika memasang bendera merah putih dengan tidak memperhatikannya maka bisa dijerat dengan pidana kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta. Hal tersebut tertera dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Merah Putih, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Sementara, dalam Huruf C. UU No. 24 Tahun 2009 ditegaskan setiap orang dilarang mengibarkan bendera merah putih yang robek (rusak) kusam, luntur dan kusut, larangan tersebut dipertegas dengan Pasal 67 Huruf b. yang berbunyi.

“Apabila dengan sengaja membiarkan Bendera Lambang Negara robek (rusak) kusut, kusam, luntur, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24/2009 Huruf C maka dipidana kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta.

Reporter : Nazli