Medan  

Berdamai dengan Bos SPBU Cemara, Maya Dipa Cabut Laporannya di Polda Sumut

Maya Dipa (tengah) bersama istrinya Yati Uce (kiri) saat berada di kantor saat berada di kantor kuasa hukumnya, Jalan Bilal, Kota Medan, Sabtu (16/5/2020). Maya Dipa menyatakan telah mencabut laporannya di Polda Sumut terhadap bos SPBU Cemara yang telah menganiaya istrinyanya. (orbitdigitaldaily.com/Diva Suwanda)

MEDAN – Maya Dipa, suami dari Yati Uce mengaku sudah mencabut laporannya di Polda Sumut. Laporan ini ditujukannya kepada Kah Filwara dan Musa Idishah atau yang akrab disapa Dodi, karena diduga memukul istrinya saat masih bekerja sebagai kasir di SPBU, Jalan Cemara, Percut SeiTuan, Kabupaten Deliserdang.

“Pada Jumat 15 Mei semalam, saya sudah mencabut laporan di Polda Sumut terkait dengan kekerasan yang dialami istri saya,” kata dia, saat berada di kantor kuasa hukumnya, di Jalan Bilal, Kota Medan, Sabtu (16/5/2020).

Setelah ditahan, ia yang merasa istrinya tidak bersalah lalu melaporkan balik Dodi dan Kah Filwara ke Polda Sumut. Namun, pada Kamis (14/5/2020), Kah Filwara dan Dodi, sepakat untuk berdamai dengan Yati Uce, dan menerima permohonan maaf darinya.

“Karena kami sepakat untuk berdamai dengan Musa Idishah dan Kah Filwara,” jelasnya.

Karena sepakat untuk berdamai, mereka berdua akhirnya sama-sama mencabut laporan di kepolisian. Untuk itu, Maya Dipa meminta kepada seluruh belah pihak tidak lagi membesarkan masalah yang sudah dinggap damai dengan cara kekeluargaan ini.

Kemudian, ia juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh belah pihak.

Kemarin, Kuasa Hukum, Yati Uce, Irsad Lubis mengucapkan terimakasih kepada Kah Filwara dan Musa Idishah yang sudah mau menerima permintaan maaf dari kliennya.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh belah pihak, di mana telah berhasil membebaskannya dari jeratan hukum,” kata dia, saat dihubungi melalui telepon genggam, Jumat (15/5/2020) malam.

Ia mengatakan, Musa Idishah atau yang akrab disapa Dodi telah mencabut laporannya di Polrestabes Medan, pada Kamis (14/5/2020).

Pencabutan laporan ini, dilakukan kedua belah pihak karena telah sepakat untuk berdamai dengan cara kekeluargaan.

“Di mana, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan cara kekeluargaan,” ucapnya. Irsad mengatakan, bersama dengan rekan-rekan advokat KAUM, akan langsung mencabut laporan di Polda Sumut. Sebab, dalam kesepakatan bersama, kedua belah pihak akan bersama-sama mencabut laporannya masing-masing. “Masing-masing akan mencabut laporan,” ujarnya.