MEDAN I Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) melakukan pelimpahan berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi PT PSU beserta 3 tersangkanya ke Tim Jaksa Penuntut Umum (tahap dua), Selasa (14/12/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, menyampaikan bahwa Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah melakukan pelimpahan tahap II dari penyidikan ke penuntutan.
“Tiga tersangka yang sudah ditahan beberapa waktu lalu, adalah HC selaku Direktur PT PSU 2007-2010, DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dan MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.
Para tersangka, papar Yos, diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje, penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.
Kemudian, korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.
“Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 109.268.887.612,” katanya.