Berkas Perkara 4 Pelaku Penganiayaan Wartawan Ditelaah Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut

MEDAN | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan meneliti berkas limpahan tahap I Polda Sumatera Utara soal perkara penganiayaan terhadap wartawan di Madina dengan tersangka AL, ST, EM dan RI.

“Kita telah menerima berkas perkara limpahan tahap I untuk dipelajari kelengkapannya, baik formil maupun materil”, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan Senin (21/3/2022)

Disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, bahwa berkas tahap I yang dilimpahkan Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut ke Kejati Sumut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tanggal 18 Maret 2022. Setelah masuk ke pimpinan dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Bidang Pidum pada hari ini, Senin tanggal 21 Maret 2022.

“Setelah berkas diterima Jaksa, maka Jaksa akan meneliti terlebih dahulu sebagai pengendali kebijakan penuntutan (Dominus litis) akan menuntun penyidik jika kurang lengkap dalam menyusun berkas perkara dan tentunya Jaksa akan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya”, tandas Yos.