Berkas Rampung, Bekas Bupati Tapteng Bakal Diadili di Sibolga

mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang saat digiring petugas. Ist

Untuk memudahkan proses sidang, mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang yang terseret kasus penipuan dan penggelapan dipindahkan ke Lapas kelas II A Sibolga, Senin (11/2/2019) sore.

Pemindahan tersebut menyusul rampungnya berkas perkara mantan orang nomor satu di Tapanuli Tengah (Tapteng) yang sebelumnya ditahan di Mapolda Sumut.

“Berkas perkara RBS sudah tahap kedua, dan penyidik Poldasu telah membawa tersangka dalam berkas perkara tertulis dan sudah dituangkan seluruhnya dalam berkas perkara. Dan dalam persidangan terbuka nanti di Pengadilan Negeri Sibolga akan lebih jelas seluruhnya,” terang Kajari Sibola Timbul Pasaribu, Selasa (12/2/2019).

Ditanya kapan RBS akan disidangkan? Menurut Kajari secepatnya.

Dijelaskan Timbul, perkara tersangka RBS yang awalnya melakukan penelitian adalah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kejaksaan Sibolga hanya meneruskan berkas tersebut.

 “Kejatisu sudah menetapkan pasal yang dikenakan kepada RBS, yakni pasal 378 dan 372 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, kemudian terkait pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 money laundry (penyucian uang),” pungkasnya, dilansir Antara.