Bermula dari Utang Judi Hingga Nyawa Jefri Dihabisi, Dirkrimum Poldasu: 7 dari 14 Tersangka Diamankan

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil menangkap para pelaku pembunuhan, Jefri Wijaya alias Asiong (39) warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, yang jenazahnya ditemukan di Jalan Medan-Berastagi KM 54-55, Jumat (18/9/2020) lalu.

Para pelaku yang ditangkap berjumlah tujuh orang, satu diantaranya merupakan oknum anggota militer.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar menyampaikan, dari ketujuh tersangka enam ditahan di Polda Sumut, yakni Edi Suwanto, Handi, M Dandi, Selamat Nurdin, Bagus Aryanto dan Arif. Sedangkan satu lainnya, saat ini sudah diserahkan kepada instansi tempatnya bertugas.

“Dalam kasus ini pelakunya lebih dari 10 orang, sekitar 13 sampai 14 orang. Apakah ada oknum, saya jawab ada, dan saat ini sudah ditangani ke instansinya,” ungkapnya kepada wartawan di halaman Ditreskrimum Mapolda Sumut, Rabu (23/9/2020).

Irwan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, didapati latar belakang kasus pembunuhan ini bermulai dari perkara utang judi online sebesar Rp766 juta antara tersangka Edy Siswanto dan seseorang bernama Dani. Korban sendiri di sini merupakan penjamin dari utang tersebut.

Namun setelah ditunggu-tunggu, tidak kunjung ada penyelesaian dari Jefri, sehingga Edy lantas memerintahkan kepada tersangka Handi untuk mencari Jefri.

Dari situ kemudian Handi dengan beberapa tersangka mencari cara untuk membuat Jefri keluar.

“Karena tidak tahu bagaimana membuat keluar Jefri, sehingga dipancing dengan transaksi penjualan mobil. Kebetulan Jefri pernah atau ada memposting tentang penjualan mobil,” katanya didampingi Kasubdit Jahtanras Kompol Taryono dan Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Selanjutnya, hal tersebut disambut oleh Handi melalui tersangka lain, sehingga keluarlah jefri membawa mobil dan akan transaksi.

Transaksi pertama gagal karena lokasi ramai dan tidak memungkinkan. Sehingga pada hari berikutnya mereka melakukan perencanaan.

“Pada Senin (14/9/2020), Jefri menghubungi salahsatu tersangka untuk lokasi penjualan mobil dan disepakati oleh salahsatu tersangka di tempat yang ditentukan untuk transaksi,” katanya.

Irwan menerangkan, pada pertemuan kedua itu lah Jefri diculik. Korban kemudian dibawa keliling oleh para tersangka, dan para pelaku sempat berganti mobil dan lokasi eksekusi.

“Itu tanggal 17 September, hari Kamis. Di salah satu tempat di wilayah Marelan. Ada 2 TKP di Marelan. Kemudian dinyatakan oleh salah satu dari mereka korban meninggal dunia,” ujarnya.

Mengetahui korban meninggal dunia, sambung dia, para tersangka panik. Mereka kemudian melaporkannya kepada Edi, di mana disepakati ada tiga lokasi pembuangan hingga akhirnya diambil alternatif terdekat di Tanah Karo.

“Selesai eksekusi, mereka kembali konsolidasi untuk menghancurkan alat komunikasi supaya tak terdeteksi. Ada delapan HP yang dibuang ke sungai,” sebutnya.

Irwan menuturkan, eksekusi dilakukan pada Kamis sore hingga malam. Korban meninggal pada Jumat (18/9/2020) pukul 00.15 WIB di TKP kedua.

Korban sempat dibawa ke Kafe Nusantara di Amplas, namun tetap di dalam mobil. Di tempat tersebut para tersangka bertemu dengan Edi.

“Di Tanah Karo di pagi hari, jam 4 subuh. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek pada jumat pagi pukul 10.00 WIB. Dan hari Minggu subuh, sebagian para pelaku berhasil ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Sumut,” katanya.

Irwan menuturkan, para tersangka, dijanjikan Rp15 juta per orang namun belum sempat diserahkan. Dia menambahkan, dalam kasus ini ada beberapa kendaraan yang digunakan sebagai sarana untuk mengintai korban, dan membawa korban saat masih hidup hingga untuk membuangnya ke Tanah Karo.

“Satu kendaraan sudah disita milik korban. Jadi korban ini diculik, dilakban lalu dibawa ke TKP pertama dan TKP kedua. Di TKP kedua kemudian dibuang,” pungkasnya.

Di hadapan wartawan, tersangka Edi membenarkan bahwa utang yang dimaksud sebesar Rp766 juta. Utang tersebut adalah dari perjudian game online.

“Utangnya sebesar Rp 766 juta. Judi game online,” katanya singkat. (Diva Suwanda)