Kisaran – ORBIT: Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP menyampaikan info terbaru tentang PMK No 51 tahun 2018 yakni pasien BPJS akan dibebankan biaya tambahan yang dibayar sendiri oleh pasien.
Hal Itu dikatakan Bupati Asahan didampingi Wakil Bupati Surya BSc dan Sekda Taufik ZA serta Kadis Kominfo Asahan Rahmat Hidayat.
Menurut Bupati Asahan melalau Kadis Kominfo mengatakan, dimana jika berobat rawat jalan di poliklinik pasien BPJS harus Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per kali kunjungan.
Sedangkan untuk rawat inap membayar sebesar 10 persen dari tagihan INA CBGs. Maksimal dalam 3 bulan hanya diperbolehkan 20 kali kunjungan ke poliklinik.
Rahmat menambahkan, kasus penyakit apa saja yang akan dibebankan iur biaya itu akan dirapatkan lagi antara pihak Kemenkes-BPJS-organisasi profesi.
Penyakit yang dibebankan iur biaya berhubungan dengan perilaku pasiennya, misalnya perilaku merokok/minum minuman beralkohol.
Ketentuan jenis penyakit yang dibebankan iur biaya ini akan dilaksanakan di RSUD HAMS setelah ada aturan lebih lanjut dari Kemenkes dan BPJS.
Pasien BPJS hanya boleh naik 1 tingkat ke kelas di atasnya. Jika naik 2 kelas akan menjadi pasien umum. Pasien yang naik kelas dari kelas 3 ke 2 atau dari kelas 2 ke 1, akan dibebankan selisih biaya sesuai tarif INA CBGs.
Khusus pasien yang naik kelas dari kelas 1 ke VIP, akan dibebankan tambahan biaya maksimal 75 persen dari tarif INA CBGs kelas 1.
Hal ini diberlakukan pada semua pasien BPJS yang berobat di semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan kecuali pasien PBI atau yg di biayai oleh APBD. Od/Her