Karo-ORBIT: Sehubungan dengan telah diekskusinya kios pedagang di komplek Pasar Tradisional Mulawari Mart oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe pada tanggal 18 Desember 2018 lalu, sejumlah pedagang dan pemilik kios Mulawari Mart yang tergabung dalam Jambur Pergerakan Sienterem (JPS) akan melakukan aksi unjuk rasa.
Hal ini disampaikan Ketua Pedagang Pasar Tradisional Mulawari Mart, Edi Saputra Ginting kepada Orbit di Sekertariat Korban Ekskusi Mulawari Mart jalan Kabanjahe-Merek, Tigapanah, Rabu (20/2).
“Kami menganggap ada kejanggalan dalam penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karo atas tanah di komplek Mulawari Mart,” ucap Edi didampingi pedagang lainnya.
Disebutkan Edi, aksi ini akan dilakukan besok Kamis (21/2) di dua tempat yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Karo dan Kantor DPRD Kabupaten Karo. Selain meminta pertanggung jawaban Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Edi juga mengatakan dalam aksi tersebut akan meminta Ketua DPRD Kabupaten Karo segera merealisasikan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Karo.
Sementara, penanggung jawab aksi Nhov Trakapta Putra Kaban dari JPS yang dikonfirmasi melalui sambungan selularnya menyebutkan, aksi tersebut akan dilakukan pada hari Kamis (21/2) besok. Dan surat pemberitahuan aksi ke Polres Tanah Karo pun diakuinya sudah disampaikan.
“Sampai hari ini belum ada perubahan jadwal aksi. Dan kami akan memperjuangkan hak-hak kami sampai titik darah penghabisan,” tegas Nhov didampingi Yoki Lingga selaku pemimpin aksi. Od-22