Wiwiek menerangkan, perbankan di seluruh Sumut khususnya, tidak memiliki mesin yang bisa meneliti sedatail mungkin uang palsu.
“Yang ada di tiap-tiap bank itu cuma lampu ray biasa yang digunakan untuk menyinari uang. Artinya pemeriksaannya tak sedetail mesin yang BI miliki,” ungkapnya.
Uang palsu bisa juga masuk ke dalam mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) setor tunai. Mesin itu tidak bisa mendeteksi uang palsu.
“Mesin ATM setor tunai juga tidak bisa mendeteksi uang palsu. Oleh karenanya kita selalu sosialisasikan ke masyarakat untuk melakukan 3D, Dilihat, Diraba,” ujarnya.
Nah, terkait uang palsu yang diterima oleh perbankan, ia mengatakan itu menjadi tanggungjawab mereka.
“Jadi ketika perbankan itu menyetor uangnya ke kita, dan ditemukan ada uang palsu, itu menjadi kerugian mereka,” sebutnya.
Menurut Wiwiek, dari tahun 2016 ditemukan 3902 lembar, 2017 ditemukan 5236 lembar dan 2018 sebanyak 5480 lembar.