Rincian temuan uang rupiah palsu sebanyak 21.632 Iembar yaitu, uang Rp100. 000 (8.974 lembar), Rp50. 000 (11.850 lembar), Rp20.000 (636 lembar), Rp10.000 (88 lembar) Rp5.000 (83 lembar) dan Rp2.000 (1 lembar),” beber Wiwiek.
Sementara, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dalam memerangi peredaran uang palsu pihaknya dan jajaran telah melakukan penanganan kasus uang rupiah palsu sebanyak 27 kasus pada periode 2017 sampai dengan 2019.
Dari 27 kasus tersebut, dapat terselesaikan 24 kasus dan 3 kasus masih dalam tahap penyidikan.
Agus menambahkan, dalam kasus uang palsu ini terdapat beberapa hal penting tentang penanggulangannya, antara Iain minimnya pemahaman masyarakat terkait ciri keaslian rupiah.
Wilayah peredaran uang palsu yang berada di daerah-daerah pusat perekonomian dengan ukuran perekonomian yang besar dan rendahnya putusan tindak pidana rupiah palsu. (Diva Suwanda)