MEDAN | Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan diseminasi evaluasi atas percepatan penurunan stunting Provinsi Sumatera utara pada Kamis (1/12/2022) di ballroom Hotel Santika Dyandra Premiere yang dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari tim percepatan penurunan stunting di Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara, Mhd Irzal, SE, ME berkesempatan membuka secara langsung kegiatan tersebut.
Irzal mengatakan melalui Peraturan Presiden ketua pelaksana percepatan penurunan stunting diestafetkan kepada Kepala Perwakilan BKKBN dan ditindaklanjuti dengan peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang rencana aksi nasional percepatan angka stunting indonesia tahun 2021-2024 (ranpasti).
“Seperti yang kita ketahui bersama, pada tahun 2021, BKKBN ditunjuk langsung presiden Joko Widodo untuk menjadi ketua pelaksanan percepatan penurunan stunting, dan hal tersebut telah diperkuat melalui Perpres no 72 tahun 2021 dan bkkbn telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan peraturan bkkbn no 12 tahun 2021” ucap Irzal.
Menurut Irzal dengan ditetapkan peraturan presiden dan ranpasti ini adalah dasar hukum BKKBN dalam melakukan penguatan kerangka substansi, intervensi, pendanaan, serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam menyusun strategi upaya percepatan penurunan stunting.
Melihat upaya percepatan penurunan stunting melalui strategi nasional menunjukkan terjadinya kecenderungan penurunan angka prevalensi stunting dari tahun ke tahun. Diketahui pada tahun 2018 angka prevalensi stunting berada di 30.8% (riskesdes, 2018), yang kemudian turun pada tahun 2019 menjadi 27.7% (ssgbi, 2019). Pada tahun 2020 angka tersebut diprediksi turun ke angka 26.9% (ssgi, 2020), dan pada tahun 2021 turun menjadi 24.4% (ssgi, 2021).
“Untuk mencapai target angka prevelansi stuntig 14% tahun 2024, bukanlah hal yang mudah, Berbagai kegiatan dan koordinasi terus kita galakkan dan dilaksanakan oleh berbagai pihak di seluruh tingkatan. untuk itu, sangat diperlukan koordinasi di semua kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa/kelurahan” ungkap Irzal.
Kendati demikian, menurut Irzal saat ini kegiatan ini digelar untuk mengevaluasi sejauh mana implementasi pelaksanaan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“BPKP telah melaksanakan kegiatan evaluasi dan akan mendesiminasikan hasilnya. Adapun lokus evaluasi ini dengan sampel yakni kinerja tpps provinsi sumatera utara dan kabupaten mandailing natal” kata Irzal.
Menurutnya melaui forum ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi pemerintah daerah untuk memperoleh informasi dan rekomendasi yang dapat dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan untuk percepatan penurunan angka stunting di Provinsi Sumatera utara. (Red)