ACEHSINGKIL – DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Aceh Singkil, mengusulkan dibuatnya surat edaran (SE) larangan berpasang-pasangan saat pelaksanaan karnaval.
“Kami usulkan jika boleh ada surat edaran Bupati Aceh Singkil melalui Majelis Adat Aceh (MAA), terkait pelarangan berpasang-pasangan dalam karnaval pakaian adat nanti,” kata Sekretaris DPD BKPRMI Aceh Singkil Mustafa Naibaho kepada Orbitdigital, kemarin.
Hal itu dilontarkan Mustafa sebagai usulan terkait persiapan HUT ke 74 RI tahun 2019.
Mustafa menjelaskan, karnaval pakaian adat yang menjadi tradisi tahunan itu biasanya dilaksanakan berpasang-pasangan oleh peserta karnaval dari siswa-siswi mulai dari TK sampai SMA sederajat.
Alangkah baiknya, pelaksanaan karnaval itu tidak dibuat berpasang-pasangan.
Sebab, alasannya seolah-olah berpasangan dengan siswa dan siswi yang non muhrim dibenarkan.
Yang ia takutkan, hal ini bisa jadi kebiasaan bagi si anak di masa mendatang.
“Dikhawatirkan hal ini akan menodai keberlangsungan penerapan Syariat Islam di Aceh, terutama di Bumi Syech Abdurrauf Assingkil,” sebutnya.
Ia mengajak agar semua pihak menjadikan usulan itu sebagai pemikiran bersama.
“Sehingga dari hal yang terkecil menjadi kebiasaan buruk anak-anak kita. Artinya perlu kita ajarkan sejak dini bahwa berpasang-pasangan yang bukan muhrim itu tidak dibenarkan,” sebut Mustafa. (*)
Laporan: Saleh