BNNK Karo Gagalkan Pengiriman 15 Bal Ganja dari Aceh

Tersangka BS (39) berikut barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 15 bal dipaparkan di kantor BNNK Karo. (Istimewa)

TANAHKARO – Pengiriman 15 bal atau 14, 637 gram ganja kering meliputi daun, ranting dan biji ganja senilai kurang lebih Rp 15 juta, berhasil digagalkan BNNK Karo berikut pemiliknya saat melintas di perladangan Laukapur, Dusun I, Desa Laukasumpat, Kecamatan Mardinding, pada Sabtu,2 Mei 2020.

Kepala BNNK Karo, Happy Karo Karo melalui Kasi Berantas, AKP Robinson Ginting kepada orbitdigitaldaily.com, Selasa (5/5/2020), membenarkan pengungkapan pelaku yang diduga akan mengedarkan ganja di wilayah Karo.

Pelaku berinisial BS (39), penduduk Desa Laupakam, Kecamatan Mardinding, akan membawa belasan kilogram daun ganja kering dari Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), menggunakan sepeda motor jenis Vega R tanpa kunci dan tanpa plat, berencana melintas melalui jalur perladangan.

Dijelaskan Robinson, awalnya pihaknya menerima laporan akan ada seorang membawa ganja untuk diedarkan di wilayah Karo pada Jumat(1/5/2020).

Sebelum melakukan penangkapan, sebagian anggotanya diperintahkan menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk menguasai lokasi yang akan dilintasi pelaku dengan menggunakan sepeda motor.

Usai memastikan dan menguasai lokasi yang akan di lintasi pelaku tepatnya di perladangan Laukapur, dusun I Desa Laukesumpat Kecamatan Mardinding, pihaknya melihat ciri-ciri dan jenis kenderaan sesuai target melintas di lokasi penangkapan.

Dengan formasi pengepungan, hingga sampai penyergapan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah goni berisi 15 bal daun ganja kering dibalut lakban yang diikat di jok belakang sepeda motornya.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku mengedarkan ganja untuk kebutuhan ekonomi dan untung banyak. Hal itu membuat dirinya nekat mengedarkan ganja yang di belinya dari Kabupaten Agara dan rencana akan dipasarkan di beberapa kecamatan di Karo.

“Usai mengamankan seluruh barang bukti berikut pelaku, selanjutnya langsung kita boyong ke kantor BNNK Karo untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” kata Robinson.

“Atas perbuatan pelaku BS yang diduga secara sengaja membawa dan menguasai narkotika jenis ganja, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun & maksimal hukuman mati,” tambahnya.

Reporter: David Kaka