Bongkar Dugaan Korupsi PPPK, Polres Langkat Diminta Proses Meilisya Dipercepat

Guru honorer peserta PPPK Langkat datangi Polres

LANGKAT | Puluhan guru honorer peserta seleksi PPPK 2023, mendatangi Polres Langkat, Selasa (8/10/2024) siang. Aksi itu, sebagai bentuk solidaritas terkait dugaan kriminalisasi yang tengah dialami Meilisya Ramadhani, sosok guru yang membongkar dugaan korupsi seleksi PPPK.

Dengan membawa poster, kedatangan tenaga pendidik disambut hangat oleh aparat kepolisian di Mapolres Langkat.

“Setelah kami ambil keterangan dari bu Meilisya, kami akan melaksanakan gelar ataupun administrasi lainnya yang dianggap perlu,” ucap Kanit Tipidter Polres Langkat, Ipda Adi Arifin.

Setelah dilaksanakan gelar tersebut, sambung Adi, dari situ penyidik akan mengambil sikap. Gelar itu nantinya juga akan dilakukan dengan transparan. Dimana, akan didampingi oleh Kasiwas, Kasi Hukum dan Provos selaku pengawas internal.

“Kami akan melakukannya dengan transparan dalam setiap mekanismenya. Apabila ingin bertanya kepada kami penyidik, kami membuka ruang dan waktu selebar-lebarnya,” tegas Adi.

Pantauan orbitdigitaldaily.com dilokasi, para guru honer membentangkan poster-poster bertuliskan dukungan moril untuk Meilisya. Diantaranya, ‘Kami Bersama Meilisya’ dengan tagar #Save_Meilisya dan #Save_Guru_ Kabupaten_Langkat.

Selain itu, mereka juga membawa poster bertuliskan ‘Pelapor Meilisya Pengacara Kadis Pendidikan & Kepala Sekolah Yg Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Sumut’ dengan tagar yang sama.

Percepat Penyelidikan

Irwansyah selaku kordinator aksi mengatakan, kehadiran mereka di sana untuk mempertanyakan laporan terhadap Meilisya. Dimana, Meilisya merupakan oknum guru yang memperjuangkan dunia pendidikan di Kabupaten Langkat.

Lanjutnya, beliau merupakan salah seorang yang membongkar semua dugaan keburukan-keburukan atau maladministrasi penerimaan PPPK Guru Kabupaten Langkat tahun 2023.

Para guru honorer meminta Polres Langkat untuk mempercepat proses penyelidikan. Jangan ditunda lagi

Namun Ironisnya, Meilisya bukannya mendapat penghargaan, ia malah dilaporkan oknum pengacara, terkait dugaan surat keterangan palsu.

“Kami meminta Polres Langkat untuk mempercepat proses penyelidikan. Jangan ditunda lagi. Kami yakin Meilisya tidak bersalah,” tegas Irwansyah.

Pemkab Langkat sendiri, kata Irwansyah, informasinya tidak ada melaporkan hal tersebut. Namun, di surat laporan polisi tertera pelapornya adalah oknum pengacara.

“Diduga, pengacara itu merupakan pengacara dari Kadisdik Langkat dan salah satu kepala sekolah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara. Ini dugaan kriminalisasi untuk membungkam pergerakan kami,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur LBH Medan Irvan Saputra menegaskan, terkait laporan polisi terhadap pejuang PPPK Guru Langkat bernama Meilisya, Irvan menduga adanya kriminalisasi.

Dimana, Meilisya adalah orang yang membongkar kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Guru tahun 2023 lalu.

Semestinya, Meilisya mendapat penghargaan baik dari Pemkab Langkat maupun dari aparat penegak hukum (APH). Bukan malah dilaporkan oleh oknum-oknun yang tidak bertanggungjawab.

“Meilisya adalah pejuang sejati bersama 103 guru lainnya. Percobaan kriminalisasi ini, kami yakini adalah upaya pembungkaman. Tapi, tidak akan ini dibungkam, karena suara-suara guru ini akan semakin kuat,” tegasnya.

PTUN Kabulkan

Patut diketahui, gugatan ratusan guru honorer terkait maladministrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023, dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pemerintah Kabupaten Langkat selaku tergugat dikalahkan oleh ratusan guru honorer.

Pengabulan gugatan itu, sesuai dengan isi amar putusan majelis hakim yang disampaikan melalui e-court (elektronik) di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Firdaus Muslim menyatakan pengumuman hasil seleksi PPPK Kabupaten Langkat No 810/2998/BKD/2023 harus dibatalkan, Kamis (26/9/24) lalu.

Reporter : Teguh

Respon (1)

Komentar ditutup.