BPD dan Warga Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Silenjeng ke DPRD Palas

PALAS – Masyarakat Desa Silenjeng Kecamatan Sihapas Barumun mengadu ke DPRD Padanglawas terkait dugaan penyelewengan dana desa mereka selama tiga tahun berturut turut yaitu 2017, 2018 dan 2019.

Kedatangan  warga lengkap dengan tokoh masyarakat dan BPD itu, meminta dewan untuk ikut menuntaskan persoalan  dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa Silenjeng. 

” Kami sebagai warga desa meminta kepada dewan untuk ikut menuntaskan persoalan dana desa di Silenjeng yang diduga  penggunaannya banyak bermasalah,” kata Ketua BPD Desa Silenjeng Kasman di hadapan dewan Senin (8/6/2020).

Kasman  mengatakan, warga sudah tidak percaya lagi kepada kepala desa Silenjeng. Karea apa yang disampaikan warga terkait penggunaan dana desa sesuai RAB APBDes tiga tahun yang lalu banyak ditemukan kejanggalan.

” Persoalan penggunaan dana desa ini juga sudah kami laporkan ke Inspektorat, kami juga meminta supaya pembangunan yang sudah dianggarkan di dana desa supaya tetap dibangun, jangan dikurang kurangi volume bangunannya,” kata Kasman.

Menyahuti aspirasi warga itu,  dewan berjanji untuk segera menindaklanjutinya.
 

” Untuk mengetahui duduk masalah penggunaan dana desa Silenjeng ini, dewan segera memanggil OPD terkait untuk dijadwalkan rapat dengar pendapat dalam minggu ini,” kata Ketua Komisi A DPRD Padanglawas Sufriady Halomoan Hasibuan.

Senada dengan itu Ketua DPRD Padanglawas  Amran Pikal Siregar didampingi anggota dewan lainnya Kholid Mulia Daulay, Arfin Hasibuan mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi pertemuan melalui RDP dengan  masyarakat dan OPD terkait.

” Supaya duduk persoalan masalah penggunaan dana desa ini lebih jelas dan untuk mengetahui informasii yang sesungguhnya, dewan  akan menggelar RDP,” ungkap Amran Pikal.

Dari hasil koordinasi dewan dengan Inspektur Palas kata Amran Harjusli Fahri, bahwa pihaknya telah melakukan audit dana Desa Silenjeng dan telah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Hasil LHP tersebut sudah dikirimkan ke Dinas Pemdes Palas untuk ditindak lanjuti.

Sedangkan Plt Kadis Pemdes Budiman Nasution mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti LHP dari Inspektorat.  
Menurut Budiman,  persoalan Silenjeng itu ada dua hal yang berbeda yang harus diselesaikan.

Pertama masalah temuan inspektorat dugaan penyalahgunaan anggaran dana  desa yang tidak dilaksanakan kepala desa silahkan disampaikan kepada pihak yang berwenang. Sedangkan  yang kedua adalah Musdes yang hingga saat ini belum digelar.

Akibat tidak digelarnya Musdes kata Budiman, warga terhalang untuk memperoleh BLT DD.

” Ini tidak boleh, Musdes harus jalan terus karena ada disitu anggaran untuk BLT bagi warga, jangan dihalangi Musdes. Kalau persoalan adanya temuan Inspektorat dan tidak kunjung dilaksanakan kepala desa silahkan laporkan ke aparat ke penegak hukum. Itu aturannya,” tegas Budiman.

Menurut Budiman sebahagian temuan Inspektorat sesui ungkapan Camat Sihapas Barumun sudah mulai diperbaiki.

Reporter : Firdaus Hasibuan