Aceh  

Buka Sosialisasi, Sekda Salman Minta Korupsi Harus Dilawan dan Diberantas

Sekda Abdya H.Salman Alfarisi ST membuka sosialisasi pencegahan korupsi oleh Apip

ABDYA | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar sosialisasi pencegahan korupsi oleh Apip serta pencanangan zona integritas pada unit instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat.

Pantauan awak media, acara tersebut berlangsung di Aula Bappeda Abdya, Kamis (7/12/2023) turut dihadiri, Ketua DPRK Abdya Nurdianto, Kasi Pidsus Kejari, Kuo Bratakusuma SH MH, KPN Blang Pidie Munawwar Hamidi, Kepala Inspektorat Amiruddin Adi, Kanit Tipidkor Polres Bripka Syahrir SH, Ketua MPU Abu Muhammad Dahlan, para Kepala SKPK, Camat, Apdesi dan tamu undangan lainnya.

Di kesempatan itu Pj. Bupati Aceh Barat Daya Darmansah., melalui Sekda H.Salman Alfarisi ST., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini. Ia berharap, sosialisasi ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang pencegahan korupsi sehingga dapat menjadi panduan dalam memutuskan segala sesuatunya terkait tindak pidana korupsi dalam masyarakat.

“Korupsi harus dilawan dan diberantas sampai ke akarnya oleh para APIP melalui pencegahannya yang efektif,” kata Salman

Lebih lanjut Ia menjelaskan, pencegahan korupsi dapat dilakukan secara preventif, detektif, dan represif. Upaya ini dapat dilakukan untuk meminimalisasi penyebab dan peluang seseorang melakukan tindak korupsi.

“Peran APIP sangat sentral dalam melakukan pengawasannya mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban,” ungkap Salman.

Kemudian, Sekda menekankan kepada APIP untuk meningkatkan kapabilitas dan integritas dalam melakukan pengawasan proses pembangunan di Kabupaten Aceh Barat Daya.

“Penerapan zona integritas pada unit instansi di Kabupaten Aceh Barat Daya juga merupakan salah satu upaya untuk pencegahan korupsi dengan pemantapan fungsi pelayanan publik sesuai ketentuan dan kaidah yang berlaku,” kata Darmawansah.

Ia berharap, pencanangan zona integritas pada 2 (dua) unit instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dapat dilanjutkan dengan tahapan penetapan, pembangunan, serta penilaian sehingga terciptanya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kabupaten Aceh Barat Daya.

Reporter : Nazli