Buntut Tukang Opak Dijadiin Tersangka Korupsi, Ketua Gerindra akan Laporkan Kajari Sergai

Budi minta agar Kejari Sergai, Kejati Sumut dan Kejagung segera mengeksaminasi kasus yang menimpa tukang opak

SERGAI | Buntut dari ditetapkannya Selamat ( 55 ) warga Dusun 7 Kampung Lalang Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Serdang Bedagai ( Sergai ) yang berprofesi sebagai tukang dan pengepul opak dijadikan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sergai pada 9 Desember 2024 yang lalu menuai banyak protes dari berbagai pihak, termasuk Ketua Partai Gerindra Sergai Budi SE MM.

Bahkan politisi partai milik Presiden Indonesia Prabowo Subianto ini akan melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Sergai Rufina Boru Ginting ke Komisi III DPR RI.

Hal itu disampaikan Budi yang juga anggota DPRD Provinsi Sumut, Selasa (7/1/2025) di Kantor DPC Partai Gerindra Sergai usai menghadiri paripurna HUT Sergai ke 21 di DPRD Sergai.

“Tentu melalui teman teman media, saya kira kasus ini sudah menjadi isu nasional yang sudah didengar dan dilihat oleh semua pihak dan orang orang yang perduli terhadap kasus ini sudah menyampaikan saran yang sama, kami yakin pihak komisi III DPR RI juga akan di9sampaikan supaya memberikan keadilan kepada kepada pak selamet,” kata Budi.

Putra Daerah asli Sei Rampah ini juga merasa heran atas penanganan kasus ini, karena hingga saat ini hanya baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal kalau memang ada kerugian negara dalam perkara kredit macet dan mark up agunan di Bank Sumut ini, seharusnya banyak pihak yang terlibat

“Di dalam hal ini tentunya tidak bisa diterima jika hanya beliau ( Selamet ) yang dituduh sebagai pelaku korupsi, itu ada banyak pihak yang harusnya ditetapkan. jadi kita minta agar kasus ini diklarifikasi kembali,” ujar Budi.

Ketua UMKM Sergai ini juga sangat menyayangkan atas penetapan Selamet sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sergai , apalagi menurutnya saat ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan piutang UMKM.

“Kami dari DPC Partai Gerindra Serdang Bedagai tentunya sangat prihatin dengan ditetapkannya tersangka yang hari ini ada hadir ibunya ( istri dari Selamet ) bersama kami. Kami menilai penetapan itu harus diklarifikasi secepatnya, supaya pelaku UMKM seperti programnya pak Prabowo bisa dirasakan masyarakat sesuai PP 47 tahun 2024,” tegas Budi.

Atas penetapan Selamet selaku pelaku UMKM sebagai tersangka korupsi dan ditahan ini menurut Budi sudah sangat merugikan baik dari segi fisik, kesehatan, mental dan ekonominya

Untuk itu, Budi meminta agar pihak Kejari Sergai, Kejati Sumut dan Kejagung segera mengeksaminasi kasus ini

“Saya selaku Ketua DPC Partai Gerindra meminta kepada Kejari, Kejati maupun Kejagung segera mengeksaminasi tentang kasus ini”. tutur Budi.

Sebelumnya Kejari Sergai menetapkan Selamet sebagai tersangka korupsi pada tanggal 9 Desember 2024 bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia.

Dalam Konferensi Pers nya, Kajari Sergai Rufina Boru Ginting menyampaikan bahwa Selamet telah me Mark up agunan dan memanipulasi laporan keuangan atas pinjamannya di Bank Sumut sehingga merugikan negara sebesar 900 juta lebih.

Repor : Pujianto

Keterangan Foto : Ketua Partai Gerindra Sergai Budi, SE, MM bersama Mujiani ( istri Selamet ) dan Penasehat hukum tersangka di Kantor DPC Gerindra Sergai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *