ASAHAN – Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja, Bappeda Kabupaten Asahan menggelar Penandatanganan Secara Kolektif Perjanjian Kinerja (PK) OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Asahan Tahun 2020, dipimpin langsung Bupati Asahan H Surya BSc, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (9/3/2020).
Kepala Bappeda Kabupaten Asahan Drs Zainal Aripin Sinaga, MH di hadapan Bupati Asahan H Surya BSc, OPD dan Camat se-Kabupaten Asahan menyampaikan kegiatan ini bertujuan menetapkan komitmen Kepala OPD dan Camat.
“Tujuannya untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja Aparatur, menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur,” kata Zainal.
Masih menurut Zainal, penandatanganan itu juga sebagai dasar penilaian kebersihan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.
“Kemudian sebagai dasar bagi Bupati untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja Kepala SKPD dan sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pengawai,” terangnya
Beliau juga melaporkan bahwa peserta dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah Kepala OPD berjumlah 33 orang dan Camat berjumlah 25 orang.
“Perjanjian Kinerja (PK) OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Asahan Tahun 2020 ini selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia paling lambat tanggal 31 Maret 2020,” tutup beliau.
Reporter : Amien