Aceh  

Bupati Buka FGD RTRW Kabupaten Gayo Lues Tahun 2012-2032

Bupati Gayo Lues H Muhammad Amru sat membuka FGD RTRW Kabupaten Gayo Lues Tahun 2012-2032. (orbitdgital/putra)

GAYO LUES – Bupati Gayo Lues H Muhamad Amru, membuka Kegiatan Forum Grup Diskusi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gayo Lues. Kegiatan tersebut bertempat di Gedung Balai Pendopo Bupati Gayo Lues, Kamis (8/8/2019).

Bupati Gayo Lues H Muhammad Amru dalam sambutannya menyampaikan bahwa, pihaknya sudah mendengarkan sedikit penjelasan dari pihak yang berperan penting dan lebih paham tentang Tata Ruang. Tentunya hal tersebut jangan hanya sekedar penyampaian saja kiranya dapat dipertanggungjawabkan.

RTRW ini, lanjutnya, dapat dijadikan acuan dalam investasi daerah, RTRW memiliki jangka panjang selama 20 Tahun dan ditinjau setiap 5 Tahun sekali, harapan kami agar kita semua dapat mengikuti dengan serius kegiatan revisi RTRW ini,” supaya nantinya dapat menghasilkan RTRW yang berkualitas dan bermanfaat kurangnya perhatian terhadap Tata Ruang daerah, dapat menimbulkan berbagai permalasahan,” katanya.

Dengan adanya peninjauan kembali dapat dipantau pembangunan gedung, kondisi hutan lindung, dan lainnya, sedikitit saya sampaikan untuk beberapa wilayah kecamatan Kutapanjang agar kiranya 500 meter dari sungai jangan lagi dijadikan sebagai daerah pemukiman, untuk yang hadir kami harap dapat memanfaatkan kesempatan ini agar menambah pengetahuan,” terimakasih kami ucapkan bagi peserta yang telah berkesempatan hadir semoga Forum Diskusi ini dapat memberikan manfaat bagi Masyarakat Gayo Lues,” jelasnya.

Dikesempatan yang sama Kabid Tata Ruang Aceh, M Ikhsan ST MT, juga menyampaikan tanggapannya, dirinya mengatakan pemerintah memfasilitasi daerah untuk mengembangkan kawasannya masing-masing, Gayo Lues berencana menghijaukan kembali Tata Ruangnya. Ada 3 tahapan yang dapat dilakukan
Pertama, tahap persiapan, kedua, pengumpulan data dan informasi, ini berkisar sekitar dua bulan dan ketiga, Tim tata ruang dapat menyusun RTRW Gayo Lues secara keseluruhan.

Kemudian, katanya kembali, RTRW ini merupakan isi dari mimpi masyarakat Gayo Lues dua puluh tahun kedepan apabila Tata Ruang kita susun dengan baik maka kedepan akan ada perubahan,” perlu kami sampaikan bahwa Tahun ada 19 Kabupaten yang melakukan revisi kemudian RTRW Provinsi harus singkron dengan RTRW Kabupaten sehingga memudahkan dalam penataan ruangnya,” tegas Ikhsan Kabid Tata Ruang.

Selain itu, Prof DR Ir Abu Bakar Karim M Sc, Selaku Tim LPPKM menyampaikan adanya penyimpangan penggunaan lahan hutan lindung oleh masyarakat, sekitar 900 ha lahan berada dibawah kawasan hutan lindung dan keterbatasan lahan budidaya masyarakat terutama kecamatan Blangkejeren dan Putri Betung.

“Kalau Gayo Lues ingin masuk dalam program nasional tentunya harus memasukkan rancangan program dari berbagai aspek. Untuk itulah kami ada untuk membantu apa yang dibutuhkan untuk merancang program sesuai dengan tata ruang Wilayah Gayo Lues. kepada peserta yang hadir diharapkan dapat mengikuti apa yang kami sampaikan nanti agar kita bisa sama sama membuat program yang bermanfaat berkaitan dengan RTRW,” ujarnya.

Laporan : Putra Ariga