“Jadi atas kesediaan Pemuda Merga Silima (PMS) menjadi relawan membantu pemerintah daerah, sebagai peran mensosialisasikan Prokes ke masyarakat, ini sikap yang luar biasa dan patut kita hargai PMS,” ujarnya.
“Intinya kita sepakat yang melanggar prokes ditindak karena sudah jelas ada aturan sanksi hukum di Perbup 46 tahun 2020,” tegasnya.
Menyahuti intruksi Bupati Karo, Kadis satpol PP Hendrik Philemon Tarigan mengaku pihaknya akan membuat kegiatan apel siaga dengan melibatkan tokoh organisasi yang lain jika mau, namun saat ini kita libatkan PMS.
“Dilibatkannya Pemuda Merga Silima (PMS) sebagai relawan nantinya dalam pendisplinan Protokol Kesehatan, sifatnya hanya membantu kami dalam mensosialisasikan pola hidup sehat, pakai masker. Sedangkan untuk penegakan peraturan daerah itu mutlak, tugas Satpol PP bersama dengan APH lainnya,” pungkasnya.
Reporter : Daniel Manik







