KARO – Guna mendorong pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di pusat dan daerah cepat dan segera memberikan manfaat nyata kepada masyarakat pedesaan, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi didampingi Wakil Gubernur Mus Rajeksah, serahkan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Transfer ke daerah Dana Desa (TKDD) tahun 2020 kepada Pemerintah Kabupaten Karo.
Hal itu dikatakan Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH didampingi Kepala Bappeda Ir Nasib Sianturi, Msi, Selasa (19/11/2019) sepulang acara penyerahan dokumen DIPA dan TKDD tahun 2020 di Medan.
Penyerahan Dokumen DIPA dan TKDD itu turut disaksikan Sekda Provsu Dr Ir Hj R Sabrina MSi, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provsu Tiarta Sebayang, di Aula Raja Inal Siregar lantai 2 kantor Gubernur Sumatera U Medan.
Menurut Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, instansi vertikal dengan Dinas Badan bisa mempercepat serapan anggaran pada tahun 2020 kedepan. “Peningkatan dana alokasi ini menuntut tanggung jawab dan kerja keras, agar dana dapat digunakan bagi kesejahteraan Kabupaten Karo ,” ungkapnya.
“Kita optimis, terutama penyerahan DIPA tahun ini mendorong agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di pusat dan daerah, cepat dan segera memberikan manfaat nyata kepada seluruh masyarakat Karo,” ujarnya
“Kepada seluruh pengguna anggaran di Kabupaten Karo agar pelaksanaan anggaran di tahun 2020 baik APBD harus bebas dari praktek yang sifatnya perbuatan melawan hukum,” kata Terkelin Brahmana mengingatkan.
“Kita berupaya untuk mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih dan harus menjadi komitmen kita untuk dapat mewujudkan. Ini yang dapat menjadi motivasi kita untuk dimamfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat Karo,” pungkasnya.
Reporter : Daniel Manik