Plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe menandatangani pernyataan komitmen penyelesaian peningkatan opini dan penyerahan matriks action plan penyelesaian tindak lanjut oleh bupati/walikota atau wakil bupati/wakil walikota pada pemerintah daerah yang belum memperoleh opini WTP, Rabu (26/6) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol No 22 Medan.
Dalam kegiatan tersebut ada tiga agenda yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yaitu, penyerahan laporan pemantauan TLRHP (Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan) BPK per-19 Juni 2019.
Kemudian, pengarahan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara tentang langkah-langkah meningkatkan pencapaian opini dan penandatanganan pernyataan komitmen penyelesaian peningkatan opini dan penyerahan matriks action plan penyelesaian tindak lanjut oleh bupati/walikota atau wakil bupati/wakil walikota pada pemerintah daerah yang belum memperoleh Opni WTP.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Dra VM Ambar Wahyuni dalam kegiatan itu menjelaskan, bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk menjelaskan masalah signifikan yang mempengaruhi opini atas LKPD TA 2018, langkah tindak lanjut yang perlu dilaksanakan pemerintah daerah, dan pedoman/ketentuan terbaru yang berhubungan dengan permasalahan opini.
Kemudian, untuk mendorong kepala daerah dan jajarannya untuk berkomitmen menindaklanjuti permasalahan yang mempengaruhi opini sehingga opini atas LKPD TA 2019 dapat meningkat lebih baik.
Selain itu adalah untuk menyampaikan progress tindak lanjut ke-BPK setiap bulan selama semester II Tahun 2019.
Ambar Wahyuni dalam kesempatan itu menjelaskan tentang jenis pemeriksaan BPK, yang pertama, keuangan yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan yang dapat menghasilkan opini, kedua, kinerja yaitu pemeriksaan aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas yang menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi.
Ketiga, dengan tujuan tertentu yaitu pemeriksaan terkait keuangan (belanja, pendapatan) pemeriksaan investigasi yang menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara juga menegaskan bahwa opini adalah pernyataan pofesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria, kesesuaian dengan Standar Akutansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate dislosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). Od-13