PALAS – Bupati Palas H Ali Sutan Harap menyurati Camat untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi RI Nomor : 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Bupati Padang Lawas menginstruksikan kepada Camat dan Kepala Desa se-Kab. Padang Lawas Dengan Surat Bupati Padang Lawas Nomor : 141/1877/2020 tanggal 27 Maret 2020 Perihal Pembentukan Tim Relawan Desa Lawan Covid 19, mempersilakan pada Pemerintah desa (Pemdes) menyisihkan dana desa untuk biaya keperluan pencegahan virus corona atau Covid-19.
“Kita telah menyurati Camat untuk segera membentuk tim m penanganan percepatan Covid 19 untuk melakukan penyemprotan dengan menggunakan cairan disinfektan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona Dua kali dalam satu Hari dan membuat Rumah Isolasi bagi warga keluar masuk desa.
Biaya operasional bersumber dari Dana Desa tahun 2020.
Kegiatan edukasi akan dilaksanakan oleh Tim Relawan bermitra dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa.
Penyemprotan akan dilaksanakan di desa dengan durasi 2 hari sekali dan pengadaan Ruang Karantina bagi ODP atau pendatang/pemudik dari dalam negeri maupun luar negeri, akan dikarantina sebelum dapat berbaur dengan masyarakat lain sampai mendapat pemeriksaan dari gugus tugas Kab. Palas.
Jika memang dana yang untuk pencegahan penyebaran virus corona tidak mencukupi maka Pemdes bisa menggunakan dana desa,” ucapnya.
“Kementerian Desa (Kemendes) sudah mengeluarkan surat edaran bahwa dana desa diperbolehkan untuk keperluan pencegahan virus korona,” kata Bupati di Kediamanya Mingu (29/3/2020).
Bupati Palas menegaskan sudah ada Instruksi Kementerian Desa dapat menggunakan dana desa tahap pertama untuk kebutuhan penanganan dampak virus corona karena pertimbangan wabah virus mematikan ini sudah menjadi bencana bersama.
Reporter : Firdaus Hasibuan