Sinar-ORBIT: Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam Pengelolaan Keuangan desa, maka diperlukan aturan tentang pengelolaannya sebagai Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa maka Bupati Toba Samosir mengeluarkan Peraturan.
Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Toba Samosir Nomor 8 Tahun 2019 yang terdiri dari 10 BAB dan 87 pasal dan ditandatangani pada 20 Februari 2019.
Selain hal di atas, juga dikeluarkan Perbup Nomor 9 Tahun 2019 tentang tata cara Pembagian Penetapan Rincian Dana Desa setiap desa di Kabupaten Toba Samosir tahun anggaran 2019 yang terdiri dari 9 BAB dan 29 pasal ditandatangani pada 28 Februari 2019.
Demikian disampaikan oleh Maju Pangaribuan, Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Kecamatan Siantar Narumonda (Sinar) didampingi Rinto Siagian Pendamping Teknis Sinar dalam kegiatan sosialisasi Perbup Tobasa itu di Desa Narumonda 3, Keamatan. Sinar, Senin (8/4).
“Kegiatan hari ini adalah pra pelaksanaan penggunaan Dana Desa dimana sebelumnya tahap perencenaan sudah selesai, semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar hingga selesai,” sebut Maju.
Kegiatan itu tampak dihadiri perangkat desa, Kepala SDN 173637 Romaida Simangunsong, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat Sinar dan para Staf, Tokoh Masyarakat, unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Posyandu, Karang Taruna, PKK dan seratusan warga desa.
Dalam arahannya, camat diwakili Kasi PMD, Jonny Pakpahan mengimbau agar ke depannya desa semakin berhati-hati menggunakan dana desa sebab kini kejaksaan, kepolisian dan Inspektorat sudah bebas masuk untuk memeriksa penggunaannya secara langsung.
“Yang paling utama saya minta agar desa ini tertib administrasi sehingga apa yang sudah dilaksanakan dan yang akan direncanakan bisa berjalan sesuai aturan yang ditetapkan dan tidak berhadapan dengan hukum,” pungkas Jonny.
Wisman H Manurung, Kepala Desa Narumonda 3 menyebutkan total anggaran yang akan dikelola desa itu sebesar Rp1 miliar lebih yang bersumber dari Dana Desa 2019, Anggaran Dana Desa 219, Bagi Hasil Pajak dan Silpa anggaran 2018.
Selajutmya tampak dalam kegiatan itu dilaksanakan pemilihan dan penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa (TPK), dimana sesuai Perbub nomor 8 tahun 2019 itu bahwa kini Ketua TPK 2019 tidak boleh lagi dari Perangkat Desa, Ketua TPK diisi oleh Kepala Dusun. Od-Bbt