Catat! Ini Tanggal KPU Mulai Gelar Rekapitulasi Nasional

Komisioner KPU Pramono Ubaid. Ist

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menegaskan pihaknya baru akan melakukan rekapitulasi secara nasional pada 25 April hingga 22 Mei mendatang.

“Sesuai tahapan kita, kalau untuk rekapitulasi nasional itu jadwalnya mulai 25 April sampai tanggal 22 Mei. Kita sudah pastikan tempatnya ada di kantor KPU sini. Nanti kemungkinan akan kita lakukan terpisah antara rekapitulasi perolehan suara pilpres dan pemilu legislatif,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).

Pramono menegaskan rekapitulasi hasil suara Pilpres dan Pileg akan digelar di kantor KPU RI secara terpisah ruangan. Pramono menegaskan hasil rekapitulasi nasional tidak dilakukan di luar gedung KPU.

“Sejak 2014 sudah kita lakukan di kantor KPU dan kita melihat tidak ada urgensinya untuk melakukan rekapitulasi di luar kantor KPU,” imbuhnya, seperti dilansir detikcom.

Di kantor KPU kini sudah ada tenda yang berisi beberapa monitor dan meja-meja untuk partai peserta pemilu dan para caleg memantau proses rekapitulasi tersebut. Nantinya mulai 25 April para peserta pemilu sudah bisa melakukan pengamatan secara real count di ruangan tersebut.

Pramono mengatakan saat ini tahapan pemilu sudah memasuki rekapitulasi di tingkat kecamatan. Jadi hasil dari TPS dikumpulkan ke tingkat kecamatan paling lama 17 hari ke depan.

“Jadi teman-teman PPK di seluruh kecamatan di Indonesia itu sudah boleh mulai rekapitulasi di tingkat kecamatan, yang batas waktu paling lama, yaitu selama 17 hari, karena di beberapa daerah itu memang jumlah kecamatan, jumlah TPS per kecamatannya ada yang hanya 100-200 gitu,” kata Pramono.

Ia mencontohkan di beberapa wilayah seperti Tangerang Selatan, di Kota Surabaya, di Sidoarjo bahkan jumlah TPS-nya sampai 900 atau bahkan lebih dari 1.000 TPS per kecamatan. Dengan demikian dibutuhkan waktu rekapitulasi yang lebih dari 10 hari, bahkan sampai 17 hari.

Setelah rekapitulasi dilakukan di tingkat kecamatan, surat suara akan dikirim ke tingkat provinsi dan dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota. Setelah itu dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi, hingga terakhir rekapitulasi di tingkat nasional oleh KPU RI.