BALIGE – Mewaspadai dan upaya mencegah penyebaran wabah Virus Corona Disease (Covid-19/ V-1), akhirnya melalui rapat mendadak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Toba memutuskan 7 kesepakatan.
Demikian disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Audi Murphy O Sitorus SH dihadapan puluhan wartawan yang sudah menunggu selama dua jam hingga rapat selesai di Halaman Gedung Bupati Toba, Rabu (18/3/2020).
Adapun ketujuh keputusan tersebut yakni:
- Menetapkan Posko utama sementara penangan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Toba, RSUD Porsea, RSU HKBP Balige.
Posko Pembantu adalah seluruh fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah di Kabupaten Toba ditambah Pos Lalu Lintas di Terminal Porsea;
2 . Dibentuk gusus tugas untuk penanganan seluruh masalah yang berhubungan dengan Corona Virus Disease (Covid-19) yang diketuai oleh Kepala BPBD Kabupaten Toba; dr Pontas Batubara; - Seluruh siswa PAUD/ SD/ SMP belajar di rumah sejak 20 Maret sampai dengan 03 April 2020;
- Seluruh tempat hiburan, permainan dan tempat keramaian lainnya disarankan penutupan mulai Maret sampai dengan 03 April 2020.;
- Pengaturan lebih lanjut untuk tempat ibadah diatur tersendiri oleh Pimpinan tempat ibadah;
- Fasilitas kerja Pemerintah tetap berfungsi sebagaimana adanya;
- Informasi tentang keberadaan dan perkembangan masalah Corona Virus Disease (Covid-19) dierima dari Pemerintah dan/ atau gugus tugas.
“Hingga saat ini, suspect belum ada ditemukan di wilayah Kabupaten Toba namun demikian, kita menetapkan Status SIAGA,” pungkas Murphy mengakhiri disaksikan semua unsur Forkopimda Toba.
Reporter : Bernard Tampubolon