Cinta Terlarang Pejabat PTPN 3 dengan Perempuan Muda, Berawal dari Nasabah dan Karyawan

Jnd saat diamankan petugas Polse Sunggal. ORBIT/Toni Hutagalung

Medan-ORBIT: Cinta itu buta, begitulah pepatah yang dikatakan orang-orang sejak dahulu kala. Hingga tak jarang, ketika jatuh cinta seseorang lupa dengan logika.

Seperti yang terjadi pada pada pria paruh baya yang masih terdaftar sebagai pejabat di PTPN 3. Pria beristri itu terlibat cinta terlarang dengan seorang perempuan yang masih berstatus istri orang.

Informasi dihimpun hingga Sabtu (16/2/2018), wanita yang berparas cantik berinisial FCS (31) warga Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancurbatu Deliserdang itu diketahui menjalin asmara dengan Jnd (50) Kabiro Sekretariat di PTPN 3 itu sejak beberapa bulan belakangan.

Keduanya digerebek petugas Polsek Sunggal dari rumah kontrakan FCS di komplek Perumahan Royal Setia Budi No C18 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK melalui Kanitres Iptu M Syarif Ginting, penggerebekan bermula saat Lerry HS melaporkan istrinya FCS sedang bersama Jnd di komplek Perumahan Royal Setia Budi No C18 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas bersama pelapor didampingi sekuriti perumahan ternyata benar istri pelapor sedang berada di dalam kamar dengan posisi pintu kamar terkunci dan Junedi berada di ruang tamu,” ujar Syarif.

Ia menjelaskan, menurut keterangan Jnd dan FCS, antara mereka berdua ada hubungan yang sudah berjalan enam bulan lalu dan rumah itu disewakan oleh terlapor seharga Rp15.000.000, per tahun dan baru berjalan 2 bulan.

“Sebelum menyewa rumah , mereka berhubungan di hotel, berawal antara nasabah dan karyawan pegawai bank yang berkantor di Jalan Iskandar Muda Medan,” jelasnya.

Setiap pulang kerja, terlapor selalu singgah di rumah kontrakan itu, kemudian malam sekitar pukul 22.00 WIB pulang ke rumah istri sahnya di Komplek De Cluster yang tak jauh juga dari lokasi tersebut.

“Saat ini terlapor dan FCS sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” sambung Iptu M Syarif Ginting.

Terpisah Lerry HS (30) yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) mengatakan, awal keretakan rumah tangganya saat dirinya sedang melanjutkan pascasarjana di Bandung sejak setahun lalu.

“Sejak saya lanjut kuliah di Bandung, sudah mulai ada gejala kecurigaan dan kurang harmonis tapi kewajiban sebagai suami tetap saya lakukan, kalau libur semester saya pasti pulang ke Medan. Memang kami berumahtangga selama tiga tahun tapi belum punya anak,” ujar Lerry HS didampingi pengacaranya di Mako Polsek Sunggal, Jumat(15/2/2019) malam.

Lerry HS mengatakan penampilan istrinys berubah drastis uang berlimpah mulai ganti sepatu mewah, handpone dan perhiasan mewah lainnya. Sampai ke luar dari tempat kerjanya tanpa alasan yang jelas.

Oktober  2018 lalu, FCS datang ke Bandung hanya untuk menyampaikan tidak bersedia lagi berumahtangga.

“Saya digugat yang saat masih berproses mediasi di pengadilan, jadi lelaki mana yang sanggup digugat cerai karena lelaki lain. Tapi dengan kejadian ini terbongkar sudah, teganya pernikahanan kudus ini dihianatinya. Biarlah dengan proses hukum saat ini menjadi pelajaran bagi yang lain sehingga tidak adalagi korban seperti saya,” ungkapnya sedih. Om-10