TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai menangkap seorang tersangka dugaan percobaan terhadap seorang anak di bawah umur, Rusdi alias Tuah (37).
Warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai ini ditangkap Satreskrim Polres Tanjungbalai Selasa (29/10/2019).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha kepada orbitdigitaldaily.com mengatakan, aksi pelaku diketahui terjadi 9 September 2019 lalu.
Tersangka baru berhasil ditangkap setelah polisi berhasil mengendus tempat persembunyiannya.
“Dari laporan yang kita terima aksi percobaan pemerkosaan itu berlangsung 9 September 2019 sekira pukul 17.30 WIB di rumah korban, sebut saja bunga (14),” terang Putu, Jumat (1/11/2019) siang.
Kronologisnya, kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, pelaku mengendap-endap masuk ke dalam rumah korban yang kebetulan saat itu sedang sepi.
“Saat itu pelaku memang sudah mengetahui kalau kondisi rumah korban sepi. Jadi ketika korban sedang mandi, pelaku masuk dari pintu samping. Begitu masuk, pelaku langsung memeluk tubuh korban dari belakang,” cerita Putu.
Korban yang terkejut ada orang datang dan memeluknya sedang mandi sontak terkejut.
“Begitu dipeluk korban langsung berbalik badan dan melihat pelaku Rusdi yang memeluknya. Terjadi pergumulan di sini, korban berusaha berteriak namun Rusdi seketika itu membekap mulut korban,” papar Putu.
Tak mau kalah, korban terus melakukan perlawanan. Tangan pelaku Rusdi kemudian digigit oleh korban.
“Korban pun berhasil lepas dari cengkraman pelaku. Ia berusaha melarikan diri namun terjatuh ke dalam ember besar yang ada di kamar mandi,” terangnya.
Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Sampai sini, tersangka Rusdi yang masih birahi masih terus mengejar korban. Ia penasaran belum berhasil menikmati tubuh korban.
“Selanjutnya tersangka membangkitkan badan korban dan menyandarkan badan korban ke dinding. Tapi lagi-lagi upaya pemerkosaan itu gagal. Korban masih melawan. Kaki tersangka ditendang dan korban kembali lari,” kisahnya.
Setidaknya itu kesempatan kedua korban untuk melarikan diri menuju pintu depan.
“Namun saat melarikan diri itu korban kembali terjatuh. Pelaku yang mengejar langsung menindih tubuh korban dari atas dari. Dalam posisi ini menurut penuturan korban, pelaku sudah tidak menggenakan celana dan bersiap memperkosa,” paparnya.
Pada saat tersangka menindih badan korban, beruntung ada seorang datang mendobrak pintu samping sampai terbuka.
“Melihat kedatang orang, pelaku Rusdi langsung melarikan diri dari pintu belakang. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polres Tanjungbalai oleh kedua orangtua korban yang keberatan dengan LP Nomor : LP/245/IX/2019/SU/ Res.T.balai tanggal 10 September 2019,” ceritanya.
Pelaku ditangkap oleh Tim Gurita Satreskrim Polres Tanjungbalai di wilayah hukum Polres Asahan.
Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Diva Suwanda)