Kabanjahe-ORBIT: Dalih uang terimakasih, pengutipan yang dilakukan Bendahara Gaji Dinas Kesehatan Lusi Br Tarigan berbuntut panjang. Seribuan lebih pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Karo ancam mogok kerja.
“Setiap gajian, ada saja yang menjadi alasan klasik untuk melakukan pemotongan gaji. Bahkan setiap terima gaji ke 13, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), pegawai diharuskan memberikan “uang minum” kepada bendahara itu,” ujar salahseorang ASN yang enggan namanya ditulis, Rabu (30/1/2019).
Di depan Gedung DPRD Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, dirinya menjelaskan, setiap gajian pihak Bendahara melakukan pemotongan “ekor” gaji yang mereka terima. Dengan berbagai alasan dan dalih, bahkan disebut-sebut.
“Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di setiap Unit Pelayanan Teknis (UPT) Puskesmas yang ada di Kabupaten Karo kerap dilakukan pemotongan dengan besaran yang bervariasi,” ungkapnya.
Parahnya lagi, kata sumber, tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Puskesmas se Kabupaten Karo sangat rendah sekali, beda dengan pegawai Dinas Kesehatan, padahal beban kerja sama.
“Memang sih pembahasan selalu dilevel pejabat struktural dan para fungsionalnya tidak diberi tempat untuk diskusi ataupun mengikuti pembahasan, maka mereka seperti bukan rekan kerja melainkan semacam anak buah yang harus selalu taat mengikuti kata atasan,” tuturnya kecewa.
Katanya lagi, ada baiknya dalam pengelolaan anggaran tunjangan tersebut agar tidak terjadi disparitas dikarenakan adanya ketidakadilan atau diskriminasi terhadap pegawai Puskesmas.
“Padahal, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) jelas mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Komponen gaji yang diterima PNS hanya terdiri dari 3 macam yaitu gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan,” paparnya.
Dijelaskan lagi, dari semua OPD jajaran Pemkab Karo, hanya Dinas Kesehatan Kabupaten yang belum mengamprah gaji pegawai ke Bank.
Padahal, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan 20 bank umum sebagai penyalur gaji bulanan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Tujuannya, untuk menciptakan akuntabilitas dalam penyaluran belanja pegawai, serta untuk mempermudah ASN dalam menerima haknya setiap bulan dengan ditambahnya jumlah bank penyalur. Namun faktanya, hal yang berbeda terjadi di Dinas Kesehatan Kabupaten Karo,” bebernya.
Ditambahkannya lagi, belum lama ini kami melakukan aksi ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Karo di Jalan Kapten Selamat Ketaren Kabanjahe Kompleks DKR.
“Sayang sekali tidak ada satu pun masuk media. Perwakilan kami diterima Kepala Dinas Kesehatan, Drg Irna S Meliala, Mkes yang akhirnya berjanji dalam waktu tiga (3) bulan akan menyelesaikan tuntutan kami, bila tidak kami akan demo massal mogok kerja,” ancamnya.
Keluhan yang muncul dari pegawai Puskesmas se Kabupaten Karo semakin memuncak dari para tenaga fungsional, bahkan ada dorongan untuk melakukan demo maupun mogok kerja.
Namun, ia tahan, karena ingin secara prosedural saja dulu, dimana teman-teman fungsional akan mengikuti dulu saran dari Kepala Dinas Kesehatan, dalam waktu 3 (tuga) bulan akan menyelesaikan keluhan mereka. Kami menghargai dan menghormati sebagai wahana curhat dan berkeluhkesah kepada yang punya kebijakan.
“Jikapun masih mentok dari apa yang kami tuntut, tidak menutup kemungkinan jalan keluar terakhir kami akan demo dan mogok kerja, karena singkat saja keinginan para pegawai ini, yaitu hanya ingin mendapatkan hak-hak mereka,” tegasnya.