Dari Rp550 Juta , Isma Padli Dikabarkan Baru Kembalikan Uang Suap Rp130 juta ke KPK

Isma Fadli usai menjalani pemeriksaan di Gedung BPKP Sumut oleh KPK pada 12 November 2019 lalu

MEDAN – Mantan Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar Drs H Isma Padli Ardya Pulungan dikabarkan baru mengembalikan uang suap ke KPK seniliai Rp130 Juta dari Rp550 Juta uang suap Gubsu Gatot Pudjonugroho .

Pengembalian itu dilakukan Isma Kamis (4/6/2020) kepada penyidik KPK di Polda Sumut .

Isma merupakan salah satu dari 12 mantan Anggota DPRD Sumut Priode 2009-2014 yang dijadwalkan sebagai saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK di Polda Sumut.

Adapun 12 mantan Anggota DPRD Sumut yang diperiksa itu yakni , Isma Padli Ardya Pulungan ( Anggota DPRD Sumut 2009-2014) , Jamaluddin Hasibuan (Anggota DPRD Sumut 2009-2014), Japorman Saragih (Anggota DPRD Sumut 2009-2014), Layari Sinukaban(Anggota DPRD Sumut 2009-2014).

H Marahalim Harahap SAg MHum (Anggota DPRD Sumut 2009-2014), Megalia Agustina (Anggota DPRD Sumut 2009-2014), Murni Elieser Verawty Munthe (Anggota DPRD Sumut 2009-2014), Richard Edy Lingga alias Richard Eddy Marsaut Lingga (Anggota DPRD Sumut 2009-2014).

Sonny Firdaus(Anggota DPRD Sumut 2009-2014, dan 2014-2019), Syahrial Harahap (Anggota DPRD Sumut 2009-2014), Tohonan Silalalhi (Anggota DPRD Sumut 2009-2014) dan Washington Pane (Anggota DPRD Sumut 2009-2014).

Sebelumnya Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan mengatakan selama pemeriksaan saksi-saksi, penyidik telah membuat tanda terima pengembalian uang Rp422.500.000 untuk kemudian sesuai mekanisme Undang-Undang, berikutnya dimintakan izin penyitaan kepada dewas (Dewan Pengawas KPK).

Hal itu disampaikan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi terkait pengembalian uang dari para saksi yang diperiksa KPK terkait kasus suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.cr-03