GAYOLUES – Beredarnya isu pemberitaan terkait penerima bantauan dari Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menggunakan data 2015 membuat Kepala Dinas Sosial, Syukri SP angkat bicara sekaligus meluruskan kekeliruan yang telah beredar.
Syukri menyebutkan, dari data tahun 2015 itu hanya dipergunakan kepada masyarakat Gayo Lues yang tergabung dalam Program Keluarga Harapan (PKH) untuk diberikan bantuan, itu pun jika mereka belum menerimanya. Namun jika sudah maka tidak lagi diberikan.
“Calon penerima tidak boleh ganda,” katanya, Jumat (8/5/2020) melalui WhatsApp.
Kemudian untuk pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada 4493 KK hanya diterima oleh Kelompok Penerimaan Manfaat (KPM), ini bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos).
“Namun yang akan diberikan hanya sebanyak 4008 KPN saja, dan sisanya disalurkan melalui Bank BNI dan BNI, per KK nya tetap Rp 600 untuk per bulan selama 3 bulan,” tegasnya.
Sedangkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan diserahkan melalui masing-masing desa, itu pun jika masyarakat tersebut sudah terdaftar di Desa itu sendiri.
Reporter: Putra