Di Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa, Terkelin Ingatkan Kades Tak Golput

Bupati Karo Terkelin Brahmana SH menyerahklan materi/dokumen sosialisasi Pengelolaan Keuangan Dana Desa 2019. ORBIT/Daniel Manik

Kabanjahe-ORBIT: Guna mematangkan perencanaan keuangan pemerintah dalam perencanaan keuangan desa dan membuat anggaran belanja serta perencanaan desa agar tidak sulit merealisasikannya, Kepala desa (kades) se-Kabupaten Karo ikuti sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa  TA  2019, Senin (8/4).

Sosialisasi pengelolaan keuangan desa itu direncanakan digelar selama empat hari, mulai 8 hingga 11 April 2019.

Bupati Karo Terkelin Brahmana SH saat membuka acara sosialisasi itu, dihadiri anggota DPRD Frans Dante Ginting, Kepala DPMD Abel Tarawai Tarigan mengatakan, peran serta kepala desa dalam pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan bagi hasil pajak daerah serta retribusi daerah, harus sesuai maksimal dan ikuti aturan yang ada.

“Jika perlu kordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) sebagai pengawasan agar tidak bermasalah di kemudian hari,” jelas dia.

Di kesempatan itu, Terkelin mengingatkan kembali kepada kepala desa agar jangan golput di  17 April 2019 saat pesta demokrasi melalui  pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dengan memilih hati nurani.

Dalam kesempatan yang sama anggota DPRD Frans Dante Ginting mengatakan  sesuai pengalaman Reses diwilayah Dapil IV-nya (Kecamatan Payung, Kuta Buluh, Munte, Tiganderket dan Kecamatan Naman Teran)  agar kedepan untuk pengelolaan Dana Desa (DD) adminitrasinya lebih baik lagi jika dikelola oleh masing masing kepala desa.

“Jangan abaikan untuk kepentingan masyarakat saat pengelolaan DD, ADD, bagi hasil pajak daerah yang terpenting jangan pula menyalahi aturan dalam pengelolaan ini,” tandas Frans Dante.

Kepala DPMD Abel Tarawai Tarigan menyampaikan dalam pengelolaan Dana Desa, ADD dan bagi hasil pajak daerah dan Retribusi Daerah membutuhkan peran dari seluruh perangkat desa harus maksimal. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari perselisihan atau kesalahpahaman dalam pengelolaan dana desa maupun dana-dana yang ada di desa.

“Peran serta Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai verifikasi setiap dana desa maupun dana-dana yang ada di desa sangat menentukan, begitu juga kades sebagai pembina harus saling bekerjasama, sebab strategi untuk membangun desa menggunakan dana desa dan atau dana-dana lainnya tergantung strategi kepala desa itu sendiri,” sebutnya. Od-23