Dibekuk Polisi, Komplotan Pembegal Wartawan Tercatat 19 Kali Beraksi

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto (3 dari kiri) didampingi Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira (2 dari kiri) bersama komplotan tersangka begal yang berhasil mereka amankan. (orbitdigitaldaily.com/Diva Suwanda)

MEDAN – Kepolisian Resort Kota Besar (Polresatebes) Medan membekuk dua komplotan begal yang kerap beraksi di Medan.

Mereka ditangkap berkat kerja Tim Pegasus Polrestabes Medan bersama dengan Polsek Percut Sei Tuan serta Polsek Medan Baru.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, menyebut dari dua komplotan ini polisi mengamankan 6 orang pelaku, 5 diantaranya ditembak di kaki.

Kelima tersangka yang dilumpuhkan yakni MOS (18) warga Jalan Ubi Kelurahan Petisah Hulu Medan, MIS (19) warga Komplek TVRI Jalan Kapten Jamil Lubis Tembung.

Kemudian GDC (20) warga Jalan Ahmat Tirto Tembung, RZ (21) warga Batang Kuis, R (21) warga Jalan Puskesmas Desa Bandar Kalipah Kecamatan Percut Sei Tuan, dan AJD (21) warga Jalan Medan Batang Kuis, ditangkap dalam keadaan sehat,” katanya.

Dadang mengatakan, dalam kelompok ini masih ada lagi beberapa kelompok lagi yang terbagi 6.

Selanjutnya kelompok-kelompok kecil itu beraksi berpencar membegal korbannya dengan memepet korban yang mengendarai sepeda motor, lalu mengancam menggunakan pisau dan pistol mainan.

“Petugas yang mendapatkan laporan dari para korban kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelakunya dan petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku lalu mengamankan 6 orang tersangka,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kelompok begal ini, diketahui sudah beraksi sekitar 19 kali melakukan perampokan di wilayah Medan sekitarnya.

“Jadi, salah satu jorbannya juga seorang wartawan yang dirampok di kawasan Namorambe, dan mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha N Max,” terangnya.

Selain dari para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah pisau, sepucuk senjata api (pistol mainan) dan dua unit sepeda motor.

“Ketua kelompok mereka, sih Rinaldi (R), dia seorang residivis. Untuk kelompok lainnya masih kita kejar,” sebutnya.

Keenam tersangka diganjar dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (Diva Suwanda)