Diduga Ada Kesenjangan dalam Penanganan Perkara di Polres Sergai , Peradi DS akan Surati Kapolri

SERGAI| Karena diduga ada kesenjangan dalam penanganan perkara yang terjadi di jajaran Polres Sergai, Pusat Bantuan Hukum Persatuan Advokat Indonesia ( PBH Peradi) Deli Serdang akan menyurati Kapoldasu dan Kapolri.

Hal tersebut disampaikan Ketua PBH Peradi Deli Serdang Dedi Suheri SH kepada wartawan, Kamis (20/7/2023) menanggapi belum diperiksanya Oknum centeng berinisial R yang diduga melakukan penganiayaan terhadap kedua putri kliennya berinisial AR (14) dan AA (13) yang terjadi pada hari Senin (3/7/2023) yang lalu

“terlihat ada kesenjangan sosial dalam penanganan, dimana sampai dengan saat ini oknum centeng kebun yang diduga menganiaya anak dibawah umur dengan cara mencekik dan membanting nya hanya karena kedua korban mengutil atau meleles ubi sisa-sisa panen belum di periksa sampai saat ini oleh unit PPA Polres serdang bedagai”. Kata Dedi

Sedangkan sambung Dedi, laporan pihak kebun yang melaporkan pasangan suami istri yang merupakan orang tua korban di Polsek firdaus begitu cepat ditangani, dimana pada hari itu juga, Rabu (5/7/2023) pasutri ini mendapat surat panggilan dari Polsek firdaus setelah pihak centeng kebun melaporkan keduanya.

“jelas hal ini sangatlah membuat kita prihatin dimana kita menduga adanya kesenjangan sosial dalam menyikapi laporan atau proses hukum antara si kaya dan si miskin di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai”. Lanjut Dedi.

Alasan alasan tersebut yang membuat Dedi beranggapan bahwa ada kesenjangan dalam penanganan perkara ini.

Pengacara muda ini juga prihatin terhadap kedua korban yang masih berstatus pelajar yang diduga menjadi korban penganiayaan hanya gara gara meleles ubi untuk membantu kehidupan kedua orang tuanya yang kurang mampu

“dimana anak yang diduga dianiaya oleh oknum centeng kebun tersebut adalah masyarakat tergolong kurang mampu, bahkan meleles ubi sisa-sisa panen di kebun tersebut hanya untuk membantu mencari tambahan bagi kedua orang tuanya dalam membeli beras”. Ucap Dedi.

Untuk itu, PBH Peradi Deli Serdang berharap kepada Kapolri dan Kapolda Sumut untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Sergai yang terkesan memihak kepada pihak kebun dengan mengulur-ulur waktu dalam pemeriksaan kepada terlapor oknum centeng kebun.

Dedi juga menduga didalam percobaan perdamaian antara kedua belah pihak yang di fasilitasi oleh pihak polsek firdaus beberapa waktu lalu, hanya merupakan cara pihak kebun untuk barter perkara

“dimana yang lebih dahulu melapor adalah pasangan suami istri yang anaknya dianiaya”. Tegas Dedi

Untuk itu kata Dedi, pihaknya dalam hal ini akan mengawal terus kasus ini sampai tuntas

“kami dari Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Deli Serdang , Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, dan kami akan surati bapak Kapolda sumut, bapak Kapolri atas permasalahan ini”. Kata Dedi mengakhiri.

Terkait belum dimintai keterangan terhadap oknum centeng Kebun berinisial R, Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kamis (20/7/2023) hingga berita ini dikirim belum memberikan jawaban.

Reporter : Pujianto