Diduga Jual Agunan di Bawah NJOP, BRI Kisaran Digugat

Pengadilan Negeri Kisaran Kabupaten Asahan

MEDAN | Kantor Cabang (Kacab) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kisaran digugat oleh ahli waris debiturnya terkait penjualan agunan kredit yang diduga dilakukan di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Gugatan tersebut dilayangkan melalui kantor Hukum Aurora Keadilan Selaku Kuasa Hukum.

Direktur kantor Hukum Aurora Keadilan Herman Harahap SH menyampaikan, gugatan tersebut dilayangkan karena pihak ahli waris debitur merasa dirugikan atas pelelangan aset yang dinilai tidak wajar.

“Gugatan ini dilayangkan klien kami dikarenakan kami menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum terhadap lelang aset agunan,” ucapnya kepada wartawan di Medan, Kamis (16/10/2025).

Herman juga merunutkan awal mula permasalahan ini adalah ketika orang tua kliennya dengan atas nama Perseroan CV. Tiga Saudara melakukan peminjaman kredit modal kerja sebesar Rp1.300.000.000 ke Kacab Bank BRI Kisaran pada tanggal 27 Oktober 2011 dengan jangka waktu 36 kali pembayaran sampai 27 Oktober 2014 dan pinjaman tersebut ber agunan 2 bidang tanah, sebidang tanah dengan luas 1.371.925 M2 di Kabupaten Asahan dan sebidang lagi di Kota Padangsidimpuan dengan luas 240 M2 dan dengan jangka waktu 36 kali pembayaran sampai 27 Oktober 2014.

“Namun sebelum berakhirnya jangka waktu pembayaran kredit orang tua klien saya tersebut meninggal dunia pada September 2012 dan semasa hidup orang tua klien saya ini selalu memenuhi cicilan pembayaran tersebut setiap bulan sesuai perjanjian kredit Nomor 30 Tanggal 27 Oktober 2011,” jelas Herman

“Kemudian setelah orang tua klien kami meninggal dunia, klien kami ini mendatangi kantor BRI kisaran untuk mempertanyakan status kredit almarhum dan oleh BRI Kisaran disampaikan cicilan hutang kredit tersebut dialihkan kepada ahli warisnya tanpa keterangan tertulis ataupun merubah akta perjanjian,” tambahnya

Ia juga menyampaikan bahwa kliennya tersebut telah melakukan pembayaran tiga kali namun dikarenakan keterbatasan keuangan kliennya tidak melanjutkannya lagi dan pada Maret 2015 BRI Kisaran mengirimkan surat pemberitahuan rencana lelang agunan tersebut.

Dugaan Persekongkolan

Lanjut Herman, kliennya merasa terkejut ketika agunan tersebut sudah dimiliki oleh insial YMT yang dibeli dari lelang pada tahun 2023 tanpa adanya pemberitahuan kepada mereka.

Herman juga menyampaikan bahwa harga agunan tersebut dibeli YMT diduga jauh di bawah harga pasar berdasarkan penilaian Bank BRI Kisaran pada tahun 2011.

“Harga agunan tersebut menurut BRI pada 2011 Rp1.500.000.000 dan pada tahun 2023 dilelang jauh di bawah harga pasar dan NJOP,” yaitu sebesar Rp170.000.000.

“Sekitar tahun 2022 klien kami sudah pernah menyampaikan ke BRI Kisaran agar agunan tersebut dibayarnya kembali dengan harga 400 juta namun oleh BRI tidak menyetujui malah pada tahun 2023 tanah tersebut dilelang dengan harga diduga tidak sampai Rp400 juta,” sebutnya.

Maka atas hal tersebut Herman juga meminta agar penegak hukum melakukan penelusuran terkait dengan lelang agunan tersebut yang diduga juga berifiliasi berkerugian keuangan negara yang disebabkan oleh Bank BRI/HT dengan yang memenangkan lelang tersebut.

Untuk diketahui, gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kisaran dengan Nomor Perkara: 96/Pdt.G/2025/PN kis dengan penggugat Bahagia Siregar yang telah memperoleh Surat kuasa Insedentil dari ahli waris lainnya.

Sementara itu salah seorang yang diduga bidang Hukum BRI Kisaran Syarif Siregar saat dikonfirmasi menyampaikan tidak memiliki kewenangan dalam menjawab konfirmasi.

“Izin saya tidak memiliki kewenangan menjawab pak. Terima kasih,” jawabnya singkat.

Namun ketika ditanya lebih lanjut terkait siapa yang memiliki kewenangan dalam menjawab konfirmasi tersebut, Syarif tidak menjawab. (OM-012)