LANGKAT– Kejari Langkat menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga TA 2017-2018 di Desa Bubun, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumut.
Proyek tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 108 juta. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing mantan Kades Bubun, F; mantan Sekdes Bubun, Z; dan TSS, tim pelaksana kegiatan proyek.
“Status ketiganya dinaikkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 Wib hingga pukul 13.00 WIB,” kata Kasi Intel Kejari Langkat, Ibrahim Ali SH MH, membenarkan penetapan tersangka ketiganya, Selasa (14/1/2020).
Ibrahim mengatakan, Z ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan No. Print-03/L.2.25.4/Fd.1/01/2020; TSS berdasarkan surat No. Print-01/L.2.25.4/Fd.1/01/2020 dan F berdasarkan surat No. Print-02/L.2.25.4/Fd.1/01/2020.
Ketiga tersangka disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sekitar pukul 17.00 WIB ketiganya langsung dibawa oleh Penyidik ke Rutan Tanjungpura untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.
Reporter : Susanto