Kisaran – ORBIT: Berangkat dari dugaan telah terjadi penyimpangan, maka kelompok Wiraguna Tanah Rakyat (WTR) Asahan mengambil langkah dengan menduduki dan mengusahai tanah negara seluas kurang lebih 5,35 Hektar yang terletak di Jalan Pondok Indah Lingkungan VI Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Pelepasan/Penanggalan hak yang dilakukan PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Tbk terhadap lahan seluas 126.500 M2 yang termasuk dalam bagian dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) dengan Sertifikat Nomor 2 (02.07.12.01.2.00002) tertanggal 1-5-1997 kepada PT Graha Asahan Indah dengan dalih untuk menyesuaikan penggunaan tanahnya dalam pembangunan/pengembangan wilayah Kota Kisaran sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) wilayah Kota Kisaran, Perda Tingkat II Asahan Nomor 7 Tahun 1995 Tanggal 26 Oktober 1995, diduga tidak sesuai dengan pasal 6 UU Pokok Agraria tentang fungsi sosial tanah.
Ketua WTR Asahan, Susilawadi kepada Orbit mengatakan, bahwa pelepasan / penanggalan hak yang diduga menyalahi aturan itu juga kembali tidak sesuai dengan tujuan pengembangan wilayah Kota Kisaran.
Dimana tanah seluas 126.500 M2 itu dikuasai oleh pribadi dengan atas nama PT Graha Asahan Indah. Ironisnya perbuatan yang diduga melawan hukum pada saat itu diketahui Bupati Asahan, alm Drs Risuddin dan disaksikan Kepala Kantor BPN Asahan Drs Jadi Utama.
“Mereka diduga melakukan transaksi dengan Drs H Sahat Hamonangan Siahaan yang bertindak sebagai Direktur PT Graha Asahan Indah. Kemudian Ambono Janurianto dan Loh Thin Fatt, yang bertindak sebagai Direktur PT BSP Tbk Kisaran,” terang Susilawadi, Senin (25/3/2019).
Menurutnya, fakta dilapangan sesuai dengan peta kerja, lahan yang dikosongkan oleh PT BSP Tbk Kisaran seluas kurang lebih 18 hektar.
“Sementara sesuai surat yang ditandatangani para pihak pada, Jumat (28/12/2001), luas lahan yang ditanggalkan / dilepaskan dari HGU Nomor 2 itu seluas kurang lebih 126.500 M2, maka terdapat selisih seluas 5,35 hektar,” katanya.
Berdasarkan data yang ada tersebut lanjutnya, bahwa kelompok WTR, telah mengambil langkah guna menyelamatkan tanah negara dengan menduduki dan mengusahai tanah dari sisa pelepasan.
Kemudian mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia yang tembusannya Menteri Agraria, Gubernur Sumatera Utara, Kepala BPN Sumut, Bupati Asahan dan Kepala BPN Asahan guna memberitahukan kedudukan atas tanah tersebut.
Selain itu, pihaknya meminta kepada Presiden RI untuk mengambil alih tanah tersebut dan bila sudah diambil alih agar kiranya Bapak Presiden memberikannya kepada masyarakat yang tergabung dalam kelompok WTR dan sekaligus menerbitkan Surat Hak Milik (SHM) kepada pengurus/anggota kelompok WTR.
“Kelompok WTR akan melakukan upaya hukum terkait dugaan penyimpangan atas Pelepasan/Penanggalan Hak HGU PT BSP Tbk Kisaran seluas 126.500 M2 Kepada PT Graha Asahan Indah serta pihak yang dianggap ikut melakukan pembiaran yaitu Pemkab dan BPN Asahan,”pungkasnya. (Od/02)