Aceh  

Dijabat Oknum Bukan PNS, Pelantikan Pj Geuchik Blang Pase Dipertanyakan

Para calon Geuchik ( Kepala Desa) Paya Bujuk Blang Pase, Kec Langsa Kota - Kota Langsa, terjadi sengketa di tahun 2022 lalu. (Foto/Ist)

LANGSA | Beredar isu disalah satu media online di Kota Langsa, Provinsi Aceh, terbitan berita pelantikan Pj Geuchik Gampong Blang Pase yang dilaksanakan oleh pihak DPMG Kota Langsa, Jum’at (6/2024).

Pj Geuchik seharusnya dari PNS bukan ditunjuk ataupun dijabat oleh oknum Geuchik yang diduga belum ada keputusan hukum terkait sengketa pemilihan Geuchik pada tahun 2022 dan terhadap yang bersangkutan sudah menjalani jabatan geuchik selama 2 tahun, ada apa dengan pemko Langsa bahkan melantiknya lagi menjadi Pj Geuchik.

Menurut salah satu calon geuchik Gampong Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota. Zulkifli Yusuf. No urut 1 yang merasa keberatan dengan Geuchik terpilih Musfizar (bersengketa – red) dan telah menjabat geuchik dilantik lagi menjadi pj geuchik, sementara perkara sengketa tersebut telah sampai ke pengadilan negeri Banda aceh dan sudah keluar putusan dinyatakan bersalah cacat administrasi terkait PERWAL.

“Apakah Perwal persyaratan pendaftaran geuchik dicantumkan hanya ecek ecek boleh dilanggar? Jika demikian perwal tersebut tidak berlaku. Sehingga tidak memusingkan setiap orang peserta pencalonan geuchik.” ucap Zulkifli.

Zulkifli menerangkan, Ini diduga sangat aneh dengan DPMG ada apa? kenapa pihak Pemko Langsa bisa melantiknya kembali menjadi Pj Geuchik terhadap Musfizar yang bukan dijabat oleh PNS.

Sementara oknum yang bersangkutan sedang tersandung hukum bersengketa pemilu (pemilihan geuchik – red) di Gampong Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota. Bahkan sudah keluar putusan PTUN Banda Aceh. Nomor Perkara Pengadilan Tingkat I : 33/G/2022/PTUN BNA.

“Musfizar (pj geuchik) sudah pernah dilantik menjadi geuchik PB Blang Pase saat terpilih di tahun 2022 lalu, Seandainya yang bersangkutan tidak bermasalah buat apa harus dilantik lagi hingga pelantikan sampai dua kalinya? kan biasanya pelantikan cukup sekali, ini dilantik lagi sebagai pj geuchik,” ujarnya.

Sebut Zulkifli lagi, dia itu sudah pernah dilantik waktu pemilihan geuchik. Saat itu terjadi sengketa pemilihan geuchik yang diduga dirinya tidak transparansi mengikuti persyaratan Peraturan Walikota (Perwal) sebagai calon Geuchik kejelasan secara jujur administrasi kelengkapan dokumen calon pendaftaran geuchik.

“Sebuah pertanyaan? Apa bila dia oknum geuchik memang bersih dan jujur yang tidak bersengketa, kenapa harus dilantik lagi ke dua kalinya menjadi pj geuchik, bahkan saat terpilih menjadi geuchik selama dua tahun di tahun 2022 lalu, dirinya sudah dilantik, ini dilantik lagi menjadi Pj. Ada apa dengan DPMG?,” sebutnya.

Menurutnya jika tidak ada permasalahan hukum, kenapa harus dilantik lagi bahkan menjadi Pj Geuchik, ini ada apa, kok dilantik lagi oleh pemko Langsa, Ceritanya sambil diulang – ulang, seharusnya Pj Geuchik / Kades itu harus ditunjuk dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dilantik menjadi Pj Geuchik bukan seorang ASN, bahkan oknum Geuchik yang sedang dalam gugatan sengketa kecurangan terkait dugaan menggunakan SKCK negative (samar – samar) milik Musfizar.

“Ini dimana kejujuran dan keadilan hukum perkara sengketa pemilihan geuchik (kepala desa) gampong blang pase ini sudah sampai kepengadilan negeri Banda aceh. Apakah setiap kecurangan memang dilindungi?,” ujarnya.

Tambah Zulkifli lagi, Apakah setiap kecurangan itu memang harus di utamakan oleh penyelenggara pemilihan geuchik, ataupun pemko Langsa, ternyata Musfizar dilantik menjadi Pj Geuchik Gampong Blang Pase, yang bukan seorang PNS.

Reporter : Rusdi Hanafi