MEDAN – Yayasan Young Men’S Christian Association/Ikatan Masehi Kepemudaan Am (YMCA/IMKA) mengadukan masalah penjualan lahan yayasan yang berlokasi di Jalan Timor No 32, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur ke Mapolda Sumut.
Menurut Ketua YMCA/IMKA, Parlin Manihuruk, ada sejumlah kejanggalan dalam penjualan lahan itu. Ditambah lagi, penjualan lahan yang di atasnya berdiri bangunan menuai masalah.
“Atas dasar tersebut kami bermohon kepada Bapak Kapoldasu Cq Direktur Reskrimum agar dapat menerima permohonan kami untuk dapat segera mungkin melakukan tindakan yang dibutuhkan,” ujar Parlin kepada orbitdigitaldaily.com, Senin(12/8/2019)
Diakui Parlin, pihaknya sudah membuat pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kapoldasu melalui Sekretariat Umum (Setum) Poldasu tentang hak-hak mereka yang dirampas karena penjualan lahan tersebut tanpa sepengetahuan pihak yayasan.
Ia menceritakan, lahan seluas 3.500 meter tersebut diduga telah dijual oleh seorang anak dari penghuni bangunan di atas lahan itu, bernama SE, kepada Anshari seharga Rp400 juta.
Sementara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Jalan Timor senilai Rp20 juta/Meter.
“Bila dijual lahan tersebut dengan harga NJOP di Jalan Timor harganya Rp70 miliar. Hitung saja Rp20 Juta dikalikan dengan luas tanah 3.500 meter,” ungkap Parlin.
Berdasarkan data dan bukti yang pihak yayasan milik, penjual lahan itu, SE, ada sebagai pengguna bangunan. Ia menyoal penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) sehingga lahan itu bisa dijual.
“Anehnya BPN berani mengeluarkan surat sertifikat lahan sengketa tersebut. Kami selaku pihak yayasan pemilik lahan di Jalan Timor tidak pernah menjual lahan dimaksud kepada siapapun,” tegas Parlin.
Untuk itu ia berharap kepada aparat kepolisian agar mengusut kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut. “Ya harapan kami keadilan ditegakkan,” pungkas Parli. (Diva Suwanda)