Dikibusi, Bandar Sabu Warga Asal Labura Diringkus di Asahan

Tersangka Surya menunjunkan barbut saat diamankan Polisi. (Orbit/Amin)

Kisaran-ORBIT: Ming Surya Bakti Margolang (41), tersangka bandar narkoba dibekuk personel Polsek Simpang Empat, Asahan.

Informadi diperoleh, tersangka merupakan warga Desa Tanjung Leidong, Kecamatan Tanjung Leidong, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).

Tersangka diringkus berkat pengakuan dari dua tersangka narkoba Rika Astuti (26) warga Dusun VII gang Selamat Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara dan Rudi Salim Tanjung (44) warga Lingkungan Pekan Kampung Masjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolsek Simpang Empat AKP Raymond GM Hutagalung SH, Kamis (24/1/2019) membenarkan pihaknya berhasil meringkus tersangka narkoba.

“Tertangkapnya bandar narkotika jenis sabu atas nama Surya dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong plastik ukuran besar, berkat pengakuan dua tersangka yang tertangkap terlebih dahulu,” ucap Kapolsek.

Tersangka Surya dibekuk opsnal Reskrim Simpang Empat, saat tersangka berada di depan Kelenteng Batu IX, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat Asahan.

Dari hasil penangkapan terhadap diri tersangka Surya ini didapat barang bukti narkotika sebanyak 1 kantong plastik ukuran besar.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara dimaksud. Hal ini dilakukan untuk menguak bandar besar yang memasok narkotika tersebut. Namun hingga sejauh ini tersangka belum memberikan keterangan yang berarti kepada penyidik,” tambah Kapolsek. Od/Amn