MEDAN – Pascaditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait proyek revitalisasi Pasar Horas, Siantar, polisi belum menerima kehadiran Benny Sihotang untuk diperiksa oleh penyidik Subdit II/Harda Tahbang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Senin (16/9/2019)
“Dia (Benny Sihotang, red) tidak datang hari ini dan tidak ada pemberitahuan alasannya ke penyidik,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit II/Harda-Tahbang, AKBP Edison Sitepu kepada wartawan Senin siang.
Menindaklanjuti sikap Benny, perwira berpangkat dua melati emas ini mengatakan penyidik akan melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka kedua kepada Anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 itu.
“Kita sudah siapkan panggilan kedua untuk kehadiran tersangka Benny Sihotang pada Jumat (20/9) mendatang,” terang Edison.
Masih menurut Edison, sesuai aturan hukum yang berlaku, seandainya seorang tersangka tidak menghadiri panggilan penyidik pada Jumat mendatang, maka akan dilakukan upaya bawa paksa.
“Kalau hari Jumat nanti dia juga tidak datang, barulah kita lakukan upaya bawa paksa,” tegas Edison.
Diketahui Benny sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan proyek revitalisasi Pasar Horas Pematangsiantar bernilai Rp 1,7 miliar.
Bersamanya ada Fernando Nainggolan alias Moses yang turut ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Rudi Taslim.
Penetapan status Benny dilakukan oleh penyidik Subdit II/Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut atas hasil gelar perkara penyidik, Kamis (12/9/2019) kemarin.
Amatan di lapangan, Benny Harianto Sihotang tampak menghadiri pelantikan dirinya selaku Anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin. (Diva Suwanda)