MEDAN| Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) I Medan kembali menyidangkan penemuan senjata api beserta ribuan amunisi aktif yang memicu perseteruan antara Kasi Intel Korem 011/Lilawangsa Mayor (Inf) Teuku Ridwan Syah dengan Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Kolonel (Inf) Sumirating Baskoro 2020 lalu , Kamis (2/12/2021) di Ruang Chandra Jalan Ngumban Surbakti.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Sus Imanuel Pancasila Simanjuntak dan Hakim Anggota Kolonel Laut (KH) Asep Ridwan, Kolonel Laut (KH) Agus B Surbakti serta Oditur Militer Tinggi Kolonel Laut (KH) Toho Nirmawaty Hutabarat menghadirkan terdakwa Kasi Intel Korem 011/Lilawangsa Mayor Infantri Teuku Ridwan Syah.
Terdakwa Kasi Intel Korem 011/Lilawangsa Mayor (Inf) Teuku Ridwan Syah didakwa dengan pidana militer pasal 103 dan 105 didampingi pengacara, Dr Panca Sarjana Putra, SH, Dr Prastopo, SH, MHum dan Warsono SH MH, mengungkapkan, kalau Laporan Harian Khusus (Lapharsus) terkait penemuan senjata dan ribuan amunisi aktif di ruangannya dilaporkan ke Asintel Kasdam Iskandar Muda ditahun 2020 lalu itu demi pertahanan dan keamanan negara, hal itu dibenarkan. Karena penemuan senjata dan amunisi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Korem 011/Lilawangsa.
Terdakwa mengaku, tidak ada menyerang Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Kolonel (Inf) Sumirating Baskoro, seperti yang dituduhkan kepadanya.