GAYO LUES – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gayo Lues tidak melayani calon pendaftar atau yang mau mengurus sertifikat tanah secara gratis diluar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pasalnya, ada tarif PNBP yang harus disetor sesuai billing yang ditetapkan.
Kepala BPN Gayo Lues, Dannie Gunawan SE MM saat konfirmasi Orbit Digital mengatakan, kalau untuk mengurus surat kepemilikan tanah diluar lokasi program BPN Gayo Lues tahun 2020 ini, harus dikenakan biaya yang sudah ditetapkan dan tidak bisa dilakukan secara gratis.
Karena hal tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 128 tahun 2015 dengan bunyi “tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian agraria dan tata ruang atau Badan Pertanahan Nasional”.
“Dalam peraturan sudah dijelaskan, kami juga dari BPN akan meringankan beban masyarakat dan berupaya menggerakkan ekonomi nasional serta untuk melakukan penyesuaian, tapi kalau untuk gratis tidak bisa, harus dikenakan tarif sesuai luas tanah yang akan disertifikat,” katanya, Selasa (25/2/2020) melalui WhatsApp.
Lanjutnya, sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2)Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah.
Reporter: Putra