Dimutasi Sepihak, Puluhan Perawat RSU Ibu Kartini Ajukan Gugatan

Belasan Perawat RSU Ibu Kartini Kisaran saat di kantor Advokat Hendra Gunawan mengadukan nasib mereka. (Orbit/Her)

Kisaran – ORBIT: Sebanyak 17 orang perawat Rumah Sakit Umum Ibu Kartini milik PT Bakri Sumatra Plantation (BSP) Kisaran menempuh jalur hukum. Mereka menggugat hak mereka yang dinilai tidak manusiawi, karena dimutasi ke perkebunan dan dijadikan sebagai asisten rumah tangga (ART).

Hal itu diungkapkan Randi Batan di kantor Advokat Hendra Gunawan SH, didampingi penasehat hukumnya Tomi Nofriandi SH, kepada Orbit, Minggu (24/2/2019).

Randi menjelaskan, bahwa saat ini mereka bingung untuk mengklarifikasi mutasi yang dilakukan pihak PT BSP terhadap profesi perawat yang disandang mereka.

Hal itu terjadi setelah Rumah Sakit Ibu Kartini dialihkan kepada PT KSM, selaku pihak ketiga. Belasan perawat yang bekerja di rumah sakit tersebut sebagian masih tetap bekerja di PT KSM.

Namun, ada 17 perawat yang tidak mau menandatangani kontrak kerjasama karena dianggap tidak sesuai dengan UU ketenagakerjaan. Hal inilah, para perawat tersebut melakukan mediasi kepada pihak rumah sakit ibu Kartini untuk melakukan klarifikasi.

Namun oleh pihak rumah sakit, ke-17 perawat tersebut di kembalikan ke PT BSP dan selanjutnya mereka dimutasi ke divisi-divisi perkebunan sebagai pekerja pembibitan, panen, sementara ada perawat wanita yang dijadikan asisten rumah tangga dari Asisten Kebun.

“Kami datang ke perkebunan, katanya tidak membutuhkan perawat dan malah disuruh menjadi pekerja pembibitan. Saya tidak mau dan menolak perlakuan asisten kebun tersebut. Kami ini kan perawat, mana mengerti apa yang mau dikerjakan di kebun,” jelasnya.

Randi menambahkan, mereka hanya meminta agar pihak PT BSP melakukan PHK. Jangan memutasi ke perkebunan lain untuk dipekerjakan tidak sesuai dengan profesinya.

“Kami minta pihak PT BSP melakukan PHK secepatnya kepada kami, jangan melakukan hal-hal tidak manusiawi seperti ini sehingga kami bingung. Makanya jalan solusi terbaik kami menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Maisyarah Saragih, salah seorang yang dimutasi ke estate Binjai Serbangan menjadi pembantu rumah tangga di rumah oknum Asisten Perkebunan BSP.

“Saya lulus sebagai perawat dan legalitas saya diakui oleh negara sebagai perawat yang memiliki ijazah yang sah. Malah pihak perkebunan menyuruh saya sebagai cleaning service. Artinya saya ditugaskan sebagai pembantu rumah tangga,” kesal Maisyarah.

Sementara itu, Tomi Nofriandi SH, selaku kuasa hukum para perawat tersebut menjelaskan, pihaknya akan memperjuangkan hak-hak kliennya agar dikembalikan sesuai propesi mereka.

“Saya selaku kuasa hukum akan memperjuangkan hak-hak perawat ini. Karena pihak perusahaan dinilai telah melakukan intimidasi, intervensi dan lainnya agar para perawat ini berhenti dengan kehendak sendiri. Agar perusahaan tidak lagi mengeluarkan uang ganti rugi karena PHK,” terangnya. Od-01