ACEH SINGKIL-Pemkab Aceh Singkil melalui Dinas Pertanahan setempat melakukan sosialisasi untuk inventarisasi dan verifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) sebagai upaya penguasaan lahan masyarakat kawasan hutan.
Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi, Jumat (31/01/2020) mengatakan, verifikasi dilakukan sebelum tim yang melakukan inventarisir tanah milik masyarakat di kawasan hutan.
Mengacu pada peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah kawasan hutan.
Dan reformasi agraria merupakan kebijakan pemerintah dalam merestrukturisasi kepemilikan dan penguasaan 9 hektar tanah 4,1 juta hektar tanah diantaranya merupakan eks kawasan hutan,” katanya yang menyebutkan sosialisasi telah dilaksanakan di Aula Bappeda Aceh Singkil, Rabu (29/1/2020).
Junaidi juga meminta kepala desa yang berada wilayah kerja masing-masing, yang masuk dalam pembebasan penguasaan tanah kawasan hutan, untuk mengumpulkan surat alas hak penguasaan tanah dan kepemilikan tanah.
“Camat saya minta mengkoordinir dan mendukung kerja tim inventarisasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan,” kata Junaidi saat membacakan sambutan Bupati Dulmusrid.
Program inventarisasi dan verifikasi Tora diharapkan dapat membantu masyarakat Aceh Singkil, untuk mendapatkan sertifikat atas tanah miliknya dalam kawasan hutan, sehingga bisa dikelola baik dimanfaatkan untuk usaha, maupun dikelola masyarakat.
Kegiatan dihadiri Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 18 Banda Aceh, Asisten ll Muzni, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Singkil Ahmad. Narasumber dari LHK Provinsi Aceh Farhan, Tim BPKH Provinsi Aceh Syukur, jajaran Camat dan Kepala Desa.
Reporter : Saleh