ABDYA | Untuk menghindarkan masyarakat dari terpapar produk yang tidak terjamin keamanannya, Pemerintah Aceh Barat Daya (Abdya) melalui dinas kesehatan memusnahkan puluhan merek obat-obatan yang sudah kedaluwarsa di perkarangan parkiran alat berat Dinas PUPR setempat, Senin (22/12/2025).
Acara tersebut dihadiri Ast. III Setdakab Rizal S.Mn, Ketua Komisi IV DPRK Abdya Sardiman, Kasi Tindak Pidana Umum Fakhrul Rozi Sihotang SH MH, Plt kadis PUPR Zedi Saputra, Perwakilan Inspektorat, serta terkait lainnya.
Diketahui, obat tersebut diangkut dari gudang Dinkes dengan mobil Pick Up bak terbuka lalu dibawa ke pekarangan belakang Dinas PUPR untuk dimusnahkan dengan cara digiling dengan menggunakan kendaraan mesin kontruksi berat.
Selain itu, obat expired yang dimusnahkan tersebut berasal dari dua sumber anggaran, dari dana alokasi khusus (DAK) Pemerintah Kabupaten Abdya dan hibah pemerintah Provinsi Aceh.
Adapun jenis obat-obatan tersebut mulai dari salap, tablet, sirup, butylated hydroxytoluene (BHT) dan berbagai macam jenis obat lainnya yang memang sudah expired.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Abdya, dr. Adi Arulan Munda, dalam laporannya menyampaikan, proses pemusnahan obat-obatan ini adalah untuk mengubah bentuk agar tidak akan ada potensi dimanfaatkan kembali, kita hilangkan jangan sampai kesana kemari obatnya.
“Berkaitan dengan limbah, proses untuk limbah medis itu, kita bekerja sama dengan tranporter PT Atakana Bersaudara Chemical untuk diangkut dan dimusnahkan ditempat yang lain,” ujarnya.
Agar obat expired ini tidak di salahgunakan. Maka kita dapat melihat langsung proses pemusnahan, harapan semoga pemusnahan obat hari ini berjalan lancar dan tidak ada kendala apapun. demikian papar Plt Dinkes Adi Arulan. (Nazli).







