Dipaksakan , LSM KIAMAT Sebut Studi Banding Balitbang Labuhanbatu Terkesan Hamburkan Uang

Ishak aktivis Koaliasi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT) Labuhanbatu

LABUHAN BATU – Study banding (Stuband) yang dilaksanakan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Labuhanbatu terkait Ranperda Inovasi Daerah ke Kota Pekanbaru yang belum memiliki Perda Inovasi Daerah disebut salah alamat. Study banding itu dinilai hanya menghamburkan uang APBD saat pemerintah butuh dana untuk pencegahan dan penanganan virus Corona atau Covid-19.

Pandangan itu disampaikan aktivis Koaliasi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMAT) Labuhanbatu, Ishak kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).

Menurut Ishak, tindakan Kepala Balitbang Zuhri Harahap yang tetap melaksanakan study banding pada pertengahan bulan Maret lalu terkait Ranperda Inovasi Daerah ke Kota Pekanbaru yang belum memiliki Perda Inovasi Daerah adalah salah alamat dan terkesan dipaksakan sehingga menghamburkan uang APBD.

Tindakan itu juga dinilai tidak etis, sebab disaat ini pemerintah baik pusat, provinsi dan daerah sedang membutuhkan dana yang cukup besar untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus Corona yang telah merenggut ratusan nyawa di Indonesia.

“Kalau ini benar-benar terjadi, maka sangat disayangkan study banding yang menggunakan uang APBD salah alamat,” sebut Ishak serta menambahkan, study banding itu hanya menghabiskan uang APBD, karena disaat yang sama, kita tahu pemerintah sedang memikirkan dana penanganan, pencegahan dan penyebaran virus corona.

Ishak meminta agar Zuhri Harahap yang baru hitungan bulan menjabat sebagai Kepala Balitbang Labuhanbatu, untuk memiliki sikap sensitif dalam situasi yang memperihatinkan saat ini,  dengan tidak menggunakan uang APBD untuk kegiatan yang tidak bermanfaat.

“Saat ini kondisi sangat memperihatinkan akibat penyebaran virus Corona. Jadi kepada para pejabat seperti Zuhri Harahap agar lebih bersikap sensitif dan tidak menghambur-hamburkan uang untuk kegiatan yang tidak bermanfaat,” tambah Ishak.

Kepala Balitbang Zuhri Harahap saat ditemui sebelumnya, mengakui bahwa Pemko Pekanbaru belum memiliki Perda Inovasi Daerah.  Pemko Pekanbaru katanya, sedang melakukan pengajuan Ranperda Inovasi Daerah ke DPRD.  “Belum, sedang mengajukan ke DPRD juga,” terangnya.

Menurut Zuhri, Balitbang Labuhanbatu tadinya berencana melaksanakan study banding ke Magelang, Jawa Tengah. Namun batal dilaksanakan karena Kabupaten Magelang tidak menerima kunjungan study banding disebabkan merebaknya virus corona atau Covid-19. Oleh sebab itu, tujuan study banding dialihkan ke Kota Pekanbaru. Zuhri pun tidak membantah bahwa study banding itu terkesan dipaksakan.

“Itulah masalahnya. Kita mau berangkat ke Magelang. Tapi disana kemaren sudah gak menerima lagi. Mungkin kalau ada waktu lagi, barulah ke daerah yang sudah ada perdanya,” terang Zuhri.

Zuhri juga mengakui bahwa study banding ke Kota Pekanbaru tidak disambut sebagaimana mestinya oleh Balitbang Kota Pekan Baru. Pertemuan dengan Litbang Kota Pekanbaru berlangsung terburu-buru dan pertemuannya di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru.

“Pertemuannya di Mall Pelayanan Publik kota Pekanbaru. Buru-buru kemarin,” jelasnya.

Reporter : Robert Simatupang