MEDAN | Polrestabes Medan berhasil meringkus Anwar Tarigan, pelaku tunggal penganiayaan berujung tewasnya korban Jemtaras Tarigan(28) warga Jalan Jamin Ginting, Gang Bunga Rimta, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolretabes Medan Kombes Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ipda Elia Karo – karo mengatakan pelaku diamankan tak lama setelah kejadian tragis, Minggu (24/3/2024) sekira pukul 07.30 WIB.
Peristiwa tragis itu dipicu sakit hati karena melihat riwayat chatingan handphone milik istri pelaku dengan korban Jemtaras Tarigan soal hubungan badan.
Tak mampu menahan emosi, pelaku bergegas membeli pisau belati di Pasar Pancur Batu dan mencari keberadaan rumah korban hingga kemudian bertemu korban dan pelaku langsung menyerang korban sebanyak 2 kali hingga nyawa korban tak tertolong
Dr Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasi Humas Iptu Ade Nizar Nasution menjelaskan pelaku dugaan tindak pidana ini sengaja merencanakan perbuatannya untuk menghabisi korban hingga meninggal dunia.
“Pelaku terlanjur sakit hati karena melihat riwayat chatingan handphone Windi Ginting, istri pelaku dengan korban Jemtaras Tarigan(JT) lantaran membahas hubungan badan. Pelaku pun emosi dan membeli pisau di Pasar Pancur Batu” kata Teddy John Sahala Marbun
Selanjutnya, pelaku mencari keberadaan rumah korban dan keesokan harinya, pelaku langsung mendatangi rumah korban dan saat bertemu korban pelaku langsung menyerang korban sekitar pukul 07.30 WIB.
“Pelaku menusuk korban sebanyak 2 kali menggunakan pisau runcing berwarna silver panjang sekitar 28 cm bergagang kayu berwarna coklat muda. Serangan pertama mengenai lengan kanan korban dan yang kedua menusuk bagian dada sebelah kanan korban. Naasnya usai kejadian korban dilarikan ke RSUP H Adam Malik namun nyawa korban tidak tertolong lagi lalu dinyatakan meninggal dunia” terang mantan Dirreskrimsus Polda Sumut itu.
Selain menyita barang bukti, sambungnya, atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 353 Ayat (3) dari KUHPidana ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Ketua DPD Pospera Sumut Liston Hutajulu meminta Kapolda Sumatera Utara mengusut kasus kematian kadernya karena pembunuhan berencana dan pelaku di hukum seberat-beratnya sesuai Undang undang yang berlaku.
Teks Foto, Kapolrestabes Medan Dr Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasi Humas Iptu Ade Nizar Nasution dan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ipda Elia Karo – karo.
Reporter : Toni Hutagalung







